Polisi Bekuk Komplotan Pembobol ATM di Tangerang

Sabtu, 22 Juli 2017 - 01:25 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol ATM di Tangerang
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol ATM di Tangerang
A A A
TANGERANG - Polres Jakarta Selatan membenkuk 2 orang pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal. Pelaku berhasil meraup puluhan juta rupiah dari kejahatan tersebut.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, 2 pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RS dan H. Keduanya ditangkap di kamar indekosnya di wilayah Tangerang, Banten pada Kamis 20 Juli 2017 kemarin.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya jejak pelaku tercium di Tangerang," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017.

Dia melajutkan, pelaku beraksi di ATM yang terbilang sepi. Saat beraksi, pelaku RS bertugas melakukan pengganjalan di tempat kartu ATM, sementara rekannya berlagak antre di belakang korban yang kartunya terganjal. Saat korban panik, pelaku yang ikut mengantre akan berpura-pura membantu.

"Nanti temannya ini akan meminta korban menekan pin berkali-kali. Saat itulah, pelaku yang ikut antre mengintip nomor pinnya," terangnya.

Setelah korban pergi, pelaku RS kembali ke ATM dan mencongkel kartu ATM yang terganjal. "Setelah dicongkel dia kemudian langsung menguras isinya, karena pinnya sudah didapatkan," sambungnya.

Terakhir, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp12 juta.

Setelah ini, pemilik ATM akan dipanggil dengan bekerja sama dengan pihak bank. Karena ada kartu yang memang ada namanya dan tidak, sehingga pihaknya akan menelusuri dengan pihak bank. Dari keterngan pelaku, mereka baru beraksi sebanyak tiga kali yaitu di Jakarta Selatan seperti Tebet dan Senopati.

"Kalau didata kita keduanya belum ada, tapi kita enggak tahu apakah di daerah mereka sudah bermain atau belum," ujarnya.

Selain itu, belum ada juga data yang menunjukan mereka pernah dipenjara. Walaupun begitu, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga ada sindikat spesialis ganjal kartu. "Karena dia diajarkan oleh temannya, artinya temanya itu adalah pemain juga," tukasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih jauh. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Salah satu pelaku RS mengaku dirinya belajar dari kawannya yang sudah lama melakukan modus ganjal ATM seperti ini. "Saya diajari teman, dia memang sudah lama main ini," katanya.

Menurutnya, saat melakukan pengganjalan dia selalu mencari tempat yang tidak terlalu ramai. Kebanyakan, tempat yang tidak dicurigai kalau ATM-nya diganjal adalah di minimarket.

Selama beraksi, dia selalu menunggu di luar. Setelah korban pergi barulah dia mencongkel kartu ATM korban dengan sebuah potongan gergaji besi yang dibawanya.

"Saya baru tiga kali beraksi, saya belajarnya sama teman," ujarnya. Dia juga membantah kalau kartu yang ada ditangannya itu miliknya. Dia mengaku kartu itu diminta dari temannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)