Emilia Kontesa Tertangkap Tangan Berjualan Sabu-sabu

Jum'at, 14 Juli 2017 - 18:05 WIB
Emilia Kontesa Tertangkap Tangan Berjualan Sabu-sabu
Emilia Kontesa Tertangkap Tangan Berjualan Sabu-sabu
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap wanita bernama Emilia Kontesa alias EK karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan Emilia Kontesa polisi menyita 25 paket sabu-sabu siap diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jaksel, Komisaris Polisi (Kompol) Vivick Tjangkung, mengatakan, Emilia Kontesa ditangkap tanpa perlawanan di rumah indekos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi sudah mengintai pergerakan Emilia Kontesa sejak beberapa hari terakhir.

"Kami sudah intai (ET) selama tiga hari. Di sana (Tebet) dia ngekos dan sabu-sabunya juga ditempatkan di sana," ujar Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (14/7/2017).

Menurut Kompol Vivick, sabu-sabu tersebut diedarkan Emilia Kontesa dengan cara ditempatkan dalam amplop hasil laboratorium pemeriksaan kesehatan. Banyak masyarakat yang akhirnya tidak mengetahui bahwa amplop tersebut berisi sabu-sabu.

"Banyak yang mengira itu (isi amplop) adalah hasil lab dari orang yang check up, tapi setelah dibuka isinya ternyata sabu-sabu dalam paket kecil," jelasnya.

Dalam memasarkan barang haram itu, Emilia Kontesa hanya menjual via telepon alias tidak bertemu langsung dengan pembeli. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari China dan diterima oleh temannya berinisial B yang dikenalnya di sebuah diskotek di kawasan Jakarta Barat.

"EK bilang dia dapat sabu-sabu itu dari China. Tapi kita belum tahu siapa pengirimnya, karena setiap ditanya dia selalu bungkam," kata Kompol Vivick.

Kepada polisi Emilia Kontesa mengaku sudah enam bulan berbisnis haram itu. Dia nekat menjual sabu-sabu karena tergiur imbalan menjanjikan. Alasannya, sejak menganggur ia tidak memiliki penghasilan tetap.

Soal penghasilan Emilia Kontesa, Kompol Vivick tidak mau merincikan. "Jangan disebut, nanti kalau disebut masyarakat malah tergiur untuk jualan narkoba," tukasnya.

Kini Emilia Kontesa harus menuai hasil dari pekerjannya dengan mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)
pixels