DKI Segera Panggil Operator Taksi Online karena Minim Uji KIR

Senin, 03 Juli 2017 - 21:31 WIB
DKI Segera Panggil Operator...
DKI Segera Panggil Operator Taksi Online karena Minim Uji KIR
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan memanggil operator taksi online agar segera mewajibkan armadanya mengikuti uji KIR. Keselamatan penumpang jauh lebih prioritas dibandingkan persoalan kebijakan tarif atas dan tarif bawah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, faktor utama dalam usaha transportasi adalah keselamatan yang ditentukan melalui uji KIR.

Artinya, uji KIR yang merupakan salah satu syarat dari Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu menjadi prioritas utama dari poin-poin lainya dalam peraturan tersebut.

"Kami akan panggil para operator taksi online agar segera mewajibkan aramdanya ikut uji KIR. Kalau terkena penertiban, kami akan minta aplikasi ditutup," kata Andri Yansyah saat dihubungi kemarin.

Andri menjelaskan, saat ini ada tujuh lajur Pengujian Kendaraan Bermotor. Di antaranya yakni tiga lajur di Ujung Menteng, dua lajur di Pulogadung, dan dua lajur di Cilincing.

Setiap satu lajur itu ditargetkan ada 50 unit taksi online yang menguji KIR. Faktanya, dari tujuh jalur dalam satu hari, pihaknya hanya mendapatkan empat-tujuh unit taksi online yang uji KIR.

Untuk itu, kata Andri, ketimbang mempermasalahkan pemberlakuan tarif dan kuota, pihaknya memilih untuk menyelesaikan uji KIR terlebih dahulu melalui pembinaan. Baik dengan panggilan ataupun penertiban.

"Kami akan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Oranda) dan aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menertibkan taksi online," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0716 seconds (0.1#10.140)