Culik Bayi Milik Teman Facebook, Nurhalimah Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 17:48 WIB
Culik Bayi Milik Teman...
Culik Bayi Milik Teman Facebook, Nurhalimah Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polres Tangsel meringkus Nurhalimah (32) pelaku penculikan bayi di Mall ITC BSD Serpong. Pelaku menculik bayi berusia dua minggu anak dari Upik Tilani Rukmini.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku berkenalan dengan orang tua korban melalui group Facebook pada awal Maret 2017 lalu. Kian hari, hubungan pertemanan pun makin akrab, Upik beserta suaminya tak menaruh kecurigaan apapun atas kedekatannya dengan pelaku.

Lalu pada 3 Juni 2017 pukul 11.30 WIB, Nurhalimah datang mengunjungi kontrakan korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kedatangannya, membicarakan tentang bayi laki-laki bernama Erlangga Adjie Pangestu yang belum lama di adopsi oleh korban.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2017 pukul 11.30 WIB, pelaku kembali mendatangi kediaman korban. Namun kali ini, dia berdalih mengajak Upik berikut bayinya untuk jalan-jalan ke kawasan Mall ITC BSD, Serpong.

"Usai makan dan mengambil uang pada salah satu mesin ATM di mal tersebut, pelaku yang masih menggendong bayi itu meminta korban membelikan makanan di restoran di lantai dua," kata Fadli Widiyanto kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Jumat (16/6/2017).

Begitu kembali turun ke lantai dasar, korban pun terperanjat melihat pelaku telah menghilang. Tak hanya itu bayi milik korban pun ikut menghilang dibawa pelaku.

Atas kejadian tersebut, Upik lantas melapor kebagian sekuriti mal untuk mencari pelaku, dan diteruskan ke bagian pengaduan Polsek Serpong.
"Selama empat hari kami melakukan penyelidikan, memeriksa CCTV di mal tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Jakarta Timur," ujar Fadli.

Fadli melanjutkan, pelaku mengaku sudah dua tahun menikah dan tidak mempunyai anak. Alasan itulah yang membuat pelaku ingin menculik bayi mungil milik korban.

"Pelaku ini mengaku akan memelihara sendiri bayi itu, karena sudah dua tahun menikah tapi tidak mempunyai anak," lanjutnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, surat lahir dari Rumah Sakit Permata Pamulang, baju muslim warna hijau milik pelaku, kerudung warna hijau, gendongan bayi, rekaman CCTV, serta surat adopsi bayi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Juncto 76F Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)