Tiga Perampok dan Pembunuh Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati

Kamis, 15 Juni 2017 - 22:14 WIB
Tiga Perampok dan Pembunuh Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati
Tiga Perampok dan Pembunuh Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan sadis di rumah Dodi Pulomas Utara, Jakarta Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga terdakwa yakni, Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane didakwa dengan hukuman mati.

JPU menilai para terdakwa melakukan perbuatan sadis tersebut dengan sengaja. JPU Zulkifli menegaskan, ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis."Salah satu pasal yang kita dakwakan yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati," ujar Zulkifli di Ruang Sidang PN Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 139 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi. "Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan mengajukan esepsi," ujar Djarot.

Seperti diberitakan, perampokan sadis terjadi di Rumah milik Dodi di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A RT Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 27 Desember 2016 lalu.( Baca: Perampokan Sadis di Pulomas, Enam Orang Tewas Mengenaskan )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7125 seconds (0.1#10.140)