DPR Nilai Alasan Kejaksaan Banding Vonis Ahok Tak Masuk Akal

Senin, 05 Juni 2017 - 15:50 WIB
DPR Nilai Alasan Kejaksaan...
DPR Nilai Alasan Kejaksaan Banding Vonis Ahok Tak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menilai alasan Kejaksaan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masuk akal. Terlebih, Ahok pun telah mencabut permohonan banding tersebut.

"Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) Pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut Pasal 156," kata anggota Komisi III DPR Muslim Ayub dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mengingatkan Jaksa Agung M Prasetyo beserta jajarannya bahwa kasus penodaan agama yang menjerat Ahok telah memberikan dampak kepada masyarakat, negara dan bangsa. Bangsa, lanjut dia, nyaris terpecah ‎karena kasus Ahok.

Keberpihakan negara dalam kasus Ahok pun dianggapnya sangat begitu kental.‎ "Tidak salah bila rakyat menilai banding dilakukan karena kepala kejaksaan orang partai, partainya mendukung Ahok. Ini menurunkan kredibilitas jaksa," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Ahok karena hal itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 001/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.

Kata Prasetyo, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika terdakwa mengajukan banding, maka jaksa penuntutan umum harus meminta banding. "Agar bila masih diperlukan nanti dapat menggunakan upaya hukum kasasi," kata Prasetyo di hadapan komisi III DPR. Karena adanya ketentuan Pasal 43 UU Nomor 14/1995 tentang Mahkamah Agung (MA) dan SE MA yang menegaskan penafsiran Pasal 43 UU MA, telah menggunakan upaya hukum banding diartikan sebagai memohon banding.

"Sedangkan apabila hanya menjadi terbanding dan tidak menggunakan upaya hukum banding, maka terbanding tidak bisa mengajukan kasasi," ujar Prasetyo.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)