Jaksa Agung Belum Berencana Cabut Banding Vonis Ahok

Senin, 05 Juni 2017 - 11:52 WIB
Jaksa Agung Belum Berencana...
Jaksa Agung Belum Berencana Cabut Banding Vonis Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo belum berencana mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Prasetyo mengaku belum membahas sikap institusinya setelah Ahok mencabut permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

"Sampai saat ini masih belum ada sikap. Masih lihat seperti apa perkembangannya, nanti akan kita bahas," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Prasetyo mengklaim bahwa permohonan banding yang diajukan pihaknya terkait kasus penodaan agama sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Ada SOP dimana ketika terdakwa banding, jaksa juga banding," ungkapnya.

Alasan lainnya, kata dia, karena pasal yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan. Un‎tuk mengkaji mana yang lebih tepat penerapan pasalnya," imbuhnya.

Dia menjelaskan, tentu tujuan dari upaya banding pihaknya atas vonis Ahok itu cukup luas. "Kita tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Tentunya harus kita hindari, bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh, meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6509 seconds (0.1#10.140)