Rampas Handphone, 2 Pelajar SMK Nyaris Dihakimi Massa

Kamis, 01 Juni 2017 - 19:08 WIB
Rampas Handphone, 2...
Rampas Handphone, 2 Pelajar SMK Nyaris Dihakimi Massa
A A A
BEKASI - Dua pelajar SMK nekat merampas sebuah ponsel milik remaja di Gang Bawang, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu 31 Mei 2017 malam. Pelaku RA (17), dan AS (17), nyaris diamuk masa karena tertangkap warga saat beraksi.

"Kedua pelaku diamankan ke Polsek Bantar Gebang," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis (1/6/2017).

Menurut dia, kedua pelaku seusai beraksi langsung tertangkap oleh warga yang geram dengan aksi para pelajar ini.

Erna menjelaskan, perampasan berawal saat korban AT (12), dan rekannya TH (18), sedang duduk di jok sepeda motor di lokasi kejadian. Saat sedang asyik mengobrol, tiba-tiba mereka dihampiri kedua pelaku dengan sepeda motor Yamaha Mio B 6338 SKN.

Tanpa ada basa-basi, mereka langsung meminta uang kepada TH. Kesal karena TH tidak memberi uang, salah satu pelaku langsung merampas ponsel milik AT yang bermerk Advance. Saat itu, ponsel miliknya sedang digenggam oleh tangan kanan AT. Kemudian pelaku melarikan diri.

Tidak terima harta bendanya dirampas, korban dibantu saksi berusaha melawan pelaku. Dengan cepat, salah satu pelaku mengerluarkan sebilah celurit yang disimpan di dalam bajunya. Ketika saksi dan korban bergeming, sepeda motornya langsung ditendang pelaku hingga mereka terjatuh.

Alhasil, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Dibantu warga, korban berusaha mengejar pelaku. Saat dikejar warga, mereka membuang ponsel korban ke jalanan. Tujuannya untuk memecah konsentrasi massa, sehingga mereka leluasa melarikan diri.

Namun sayang upayanya sia-sia, kedua remaja yang masih duduk di bangku kelas XII SMK swasta di Kota Bekasi ini akhirnya berhasil diamankan warga. Massa yang kesal dengan ulahnya sempat memukul wajahnya hingga luka lebam. "Pelaku hampir dihakimi warga," ujarnya.

Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Bantargebang yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi. Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan perampasan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Orang tua mereka, telah dipanggil polisi untuk mengetahui perbuatan anak-anaknya.

Akibat perbuatannya, mereka bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dengan hukuman penjara di atas lima tahun. "Kedua pelaku masih kita minta keteranganya," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)