Sindikat Pengoplos Daging Celeng untuk Bakso Dibongkar Polisi Bogor
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 11 pelaku sindikat pengoplos daging celeng (babi) dibekuk petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Para pelaku mengoplos daging celeng tersebut untuk dijadikan makanan olahan, seperti bakso dan cilok di wilayah Bogor.
Ke-11 pelaku yang dibekuk yakni, PN (42) pemilik kios oplos daging celeng; AI (35), UG (24), IT (30), MO (31), HS, 39, (karyawan); SA (27), KN (37), dan BH (48) penjual bakso. Serta AG (36) dan DM (40) perantara dan penyuplai.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan, terbongkarnya sindikat pedagang daging oplosan (celeng dan ayam) ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan ini pun ditindaklanjuti dengan sidak yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Tipidter Satreskrim Polres Bogor, di Kios Notoroso Ruko Mambo, Pasar Citeureup, Ciiteureup, Kabupaten Bogor.
"Modus operandi yang dilakukan sindikat ini adalah menjual daging babi dan dioplos dengab daging ayam kemudian diajdikan bahan pembuatann bakso dan cilok. Kemudian pakanan olahan hasil oplosan daging ayam dan celeng yang sudah berbentuk bulat (bakso/cilok) itu dijual kepada konsumen dengan harga Rp40-50.000/kilogram," kata AM Dicky Pastika kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengungkapkan, setelah berhasil menangkap pemilik kios pengoplos daging beserta lima karyawannya, pihaknya melakukan pengembangan. "Jadi dalam kasus ini kita tak hanya menangkap produsen atau pengoplos dagingnya saja, tapi tiga pedagang bakso/cilok juga kita amankan," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapkan terhadap produsen dan pengecer olahan daging oplosan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirya menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai perantara dan penyuplai.
"Dari hasil pengembangan kita tangkap pemasoknya dengan cara memesan daging babi, kemudian dilakukan kesepakatan untuk bertemu di SPBU Cikarang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DM," jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa daging babi hutan/celeng seberat 46 kg, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging babi seberat 4 kg."Di lokasi kita juga menyita satu unit penggilingan daging kasar dan satu unit penggiling daging halus serta 1 buah frezer merek sensio," ucapnya.
Jika terbukti para pelaku akan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Keputusan Menteri Agama RI No 518 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal Menteri Agama RI dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ke-11 pelaku yang dibekuk yakni, PN (42) pemilik kios oplos daging celeng; AI (35), UG (24), IT (30), MO (31), HS, 39, (karyawan); SA (27), KN (37), dan BH (48) penjual bakso. Serta AG (36) dan DM (40) perantara dan penyuplai.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan, terbongkarnya sindikat pedagang daging oplosan (celeng dan ayam) ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan ini pun ditindaklanjuti dengan sidak yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Tipidter Satreskrim Polres Bogor, di Kios Notoroso Ruko Mambo, Pasar Citeureup, Ciiteureup, Kabupaten Bogor.
"Modus operandi yang dilakukan sindikat ini adalah menjual daging babi dan dioplos dengab daging ayam kemudian diajdikan bahan pembuatann bakso dan cilok. Kemudian pakanan olahan hasil oplosan daging ayam dan celeng yang sudah berbentuk bulat (bakso/cilok) itu dijual kepada konsumen dengan harga Rp40-50.000/kilogram," kata AM Dicky Pastika kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengungkapkan, setelah berhasil menangkap pemilik kios pengoplos daging beserta lima karyawannya, pihaknya melakukan pengembangan. "Jadi dalam kasus ini kita tak hanya menangkap produsen atau pengoplos dagingnya saja, tapi tiga pedagang bakso/cilok juga kita amankan," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapkan terhadap produsen dan pengecer olahan daging oplosan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirya menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai perantara dan penyuplai.
"Dari hasil pengembangan kita tangkap pemasoknya dengan cara memesan daging babi, kemudian dilakukan kesepakatan untuk bertemu di SPBU Cikarang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DM," jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa daging babi hutan/celeng seberat 46 kg, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging babi seberat 4 kg."Di lokasi kita juga menyita satu unit penggilingan daging kasar dan satu unit penggiling daging halus serta 1 buah frezer merek sensio," ucapnya.
Jika terbukti para pelaku akan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Keputusan Menteri Agama RI No 518 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal Menteri Agama RI dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(whb)