Tak Cabut Banding, PAN: Kejaksaan Ingin Ahok Bebas?

Senin, 29 Mei 2017 - 21:40 WIB
Tak Cabut Banding, PAN: Kejaksaan Ingin Ahok Bebas?
Tak Cabut Banding, PAN: Kejaksaan Ingin Ahok Bebas?
A A A
JAKARTA - Sikap jaksa yang urung mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama terus mendapat kritikan. Kali ini, kritikan datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).‎

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengatakan, sikap jaksa yang urung mencabut permohonan banding itu tentu dipertanyakan publik. "Kenapa mereka (Kejaksaan, red) ngotot untuk banding, apa ingin Ahok bebas? Atau mau lebih ringan dengan hukuman yang ada sekarang," ujar Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017)‎.

Yandri pun menilai sikap jaksa yang urung mencabut permohonan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu aneh. Sebab, lanjut dia, Ahok yang menjalani hukuman itu pun sudah mencabut permohonan bandingnya.

"Nah saya enggak tahu apa yang menjadi landasan utama jaksa," ungkapnya. Karena, lanjut dia, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus Ahok itu lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.‎

"Biasanya kan kalau orang banding kalau putusannya lebih rendah dari tuntutan, ini kan sudah lebih tinggi," tuturnya. Maka itu, menurut dia, sebaiknya kejaksaan mencabut permohonan banding tersebut.

"Untuk menghilangkan, menghentikan debat publik semua itu, sebaiknya ya jaksa tidak banding memang, menghentikan semua polemik sekarang," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5104 seconds (0.1#10.140)