92 PNS Bekasi Membolos di Hari Pertama Kerja pada Ramadan Tahun Ini
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi mencatat sebanyak 92 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos kerja pada hari pertama bekerja di bulan Ramadan, Senin (29/5/2017). Puluhan pegawai tersebut membolos tanpa adanya keterangan apapun kepada intansi naunganya.
”Belum diketahui penyebab bolosnya mereka, kami masih berkordinasi dengan Kepala SKPD terkait untuk mengetahui alasanya,” ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Sening siang.
Sajekti menuturkan, pihaknya masih mendata 92 pegawai yang mangkir kerja di hari pertama tersebut. Untuk pemberian sanksi pegawai tersebut, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan, jika pegawai yang bersangkutan terbukti sudah beberapa kali melakukan hal sama.
Meski demikian, pemberian sanksi terhadap pegawai tidak bisa asal. Sebab, seorang pegawai yang mangkir tentu memiliki alasan untuk mangkir. Hal itulah, yang akan menentukan kualitas sanksi yang akan diberikan.”Pasti ada penyebabnya, kami telusuri dulu,” katanya.
Menurut Sajekti, jam kerja PNS selama bulan Ramadan sudah dipersingkat dari hari biasanya. Pegawai dijadwalkan masuk mulai pukul 08.00-15.00 WIB selama Ramadan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan sanksi bagi PNS yang mangkir pada hari ini, Senin (29/5/2017). Sebab, butuh ketegasan sanksi agar mental pegawai yang kerap mangkir dari pekerjaan bisa berubah.
”Kepala SKPD harus tegas memberikan sanksi, jangan dibiarkan hingga menjadi penyakit,” katanya. Menurutnya, jam kerja pegawainya sudah dikurangi, sehingga tidak alasan untuk pegawai membolos, jika membandel harus diberikan tindakan tegas.
”Belum diketahui penyebab bolosnya mereka, kami masih berkordinasi dengan Kepala SKPD terkait untuk mengetahui alasanya,” ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Sening siang.
Sajekti menuturkan, pihaknya masih mendata 92 pegawai yang mangkir kerja di hari pertama tersebut. Untuk pemberian sanksi pegawai tersebut, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan, jika pegawai yang bersangkutan terbukti sudah beberapa kali melakukan hal sama.
Meski demikian, pemberian sanksi terhadap pegawai tidak bisa asal. Sebab, seorang pegawai yang mangkir tentu memiliki alasan untuk mangkir. Hal itulah, yang akan menentukan kualitas sanksi yang akan diberikan.”Pasti ada penyebabnya, kami telusuri dulu,” katanya.
Menurut Sajekti, jam kerja PNS selama bulan Ramadan sudah dipersingkat dari hari biasanya. Pegawai dijadwalkan masuk mulai pukul 08.00-15.00 WIB selama Ramadan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan sanksi bagi PNS yang mangkir pada hari ini, Senin (29/5/2017). Sebab, butuh ketegasan sanksi agar mental pegawai yang kerap mangkir dari pekerjaan bisa berubah.
”Kepala SKPD harus tegas memberikan sanksi, jangan dibiarkan hingga menjadi penyakit,” katanya. Menurutnya, jam kerja pegawainya sudah dikurangi, sehingga tidak alasan untuk pegawai membolos, jika membandel harus diberikan tindakan tegas.
(whb)