Jadi Korban Berita Hoax, Politisi PPP Somasi Salah Satu Media Online
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi melayangkan somasi terhadap salah satu satu media online karena menjadi korban pemberitaan hoax. Media online tersebut menulis artikel dengan judul "Menjadi Pelopor Aksi Bela Islam, FPI dituduh Sebagai Organisasi Berbahaya oleh Orang Ini".
Dalam artikel tersebut seolah-olah menyerang organisasi tersebut. Padahal, pernyataan lengkapnya tidak demikian. Karena itu, anggota Komisi II DPR ini melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada redaksi media online tersebut.
Andra Bani Sagalane, kuasa hukum Achmad Baidowi mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar tersebut. Dia menyebutkan, pernyataan dalam forum diskusi Perhimpunan Mahasiswa Jakarta tersebut merujuk pada aksi dua kutub yang berbeda jika dibiarkan berlarut-larut berbahaya bagi kenegaraan.
"Yang dimaksud berbahaya itu adalah aksi-aksi yang dilakukan dua kutub berbeda jika terus dibiarkan akan merusak sendi-sendi kebangsaan kita. Bukan menuding organisasi tertentu. Jadi sudah ada pembelokan substansi dari maksud pernyataan aslinya," kata Andra dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (21/5/2017).
Untuk itu, Andra meminta redaksi media online tersebut memperbaiki postingan berita itu. Sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers bahwa pihak yang dirugikan memiliki hak jawab. Jika permintaan ini diabaikan, pihaknya berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
"Jika dalam 1 kali 24 jam somasi ini diabaikan, kami akan tempuh langkah hukum lanjutan," ujarnya. Selain itu, pihaknya meminta publik tidak terkecok dengan nama media.
Apapun namanya, sebuah media harus patuh terhadap UU Pers dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. "Jangan terkecoh dengan nama media. Seharusnya media tidak menyebarkan berita hoax dan berita fitnah," ucapnya.
Dalam artikel tersebut seolah-olah menyerang organisasi tersebut. Padahal, pernyataan lengkapnya tidak demikian. Karena itu, anggota Komisi II DPR ini melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada redaksi media online tersebut.
Andra Bani Sagalane, kuasa hukum Achmad Baidowi mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar tersebut. Dia menyebutkan, pernyataan dalam forum diskusi Perhimpunan Mahasiswa Jakarta tersebut merujuk pada aksi dua kutub yang berbeda jika dibiarkan berlarut-larut berbahaya bagi kenegaraan.
"Yang dimaksud berbahaya itu adalah aksi-aksi yang dilakukan dua kutub berbeda jika terus dibiarkan akan merusak sendi-sendi kebangsaan kita. Bukan menuding organisasi tertentu. Jadi sudah ada pembelokan substansi dari maksud pernyataan aslinya," kata Andra dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (21/5/2017).
Untuk itu, Andra meminta redaksi media online tersebut memperbaiki postingan berita itu. Sesuai dengan UU No 40/1999 tentang Pers bahwa pihak yang dirugikan memiliki hak jawab. Jika permintaan ini diabaikan, pihaknya berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
"Jika dalam 1 kali 24 jam somasi ini diabaikan, kami akan tempuh langkah hukum lanjutan," ujarnya. Selain itu, pihaknya meminta publik tidak terkecok dengan nama media.
Apapun namanya, sebuah media harus patuh terhadap UU Pers dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. "Jangan terkecoh dengan nama media. Seharusnya media tidak menyebarkan berita hoax dan berita fitnah," ucapnya.
(whb)