Ikutan Banding Vonis Ahok, Pengamat: Harusnya Jaksa Berpihak Pada Pelapor

Selasa, 16 Mei 2017 - 14:23 WIB
Ikutan Banding Vonis...
Ikutan Banding Vonis Ahok, Pengamat: Harusnya Jaksa Berpihak Pada Pelapor
A A A
JAKARTA - Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj, heran dengan rencana tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas vonis terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mustolih menerangkan, secara normatif jaksa memang memiliki hak mengajukan banding atas putusan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal yang sama pun berlaku pada pihak terdakwa atau terpidana.

Kendati demikian, ia berpendapat semestinya jaksa berpihak pada korban atau pelapor, bukan malah membela terdakwa. "Patut digarisbawahi bahwa jaksa dalam proses peradilan pidana adalah mewakili korban," kata Mustolih ketika dihubungi, Selasa (16/5/2017).

Tim JPU diketahui berkeras mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Pihak jaksa pun sudah menandatangani akta pernyataan banding.

Alasan tim JPU mengajukan banding di antaranya untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal yang dikenakan ke Ahok. Korps Adhyaksa masih berkeras Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat.

Mustolih pun mempertanyakan dasar jaksa mengajukan banding. Ia menegaskan pengajuan banding ini jangan sampai terkesan jaksa berada di pihak terdakwa.

"Apa dasarnya kemudian jaksa pada kasus Ahok ikut-ikutan banding? Pada titik ini jaksa harus kita soroti. Jangan sampai ada kesan jaksa ada di pihak terdakwa," kata Mustolih.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Korps Adhyaksa juga menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ia dituntut atas pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Akhirnya Ahok pun diganjar hukuman 2 tahun penjara dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi di Mako Brimob.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3096 seconds (0.1#10.140)