Kak Seto Prihatin Bocah 4 Tahun Dianiaya di Mal
A
A
A
JAKARTA - Psikolog anak Seto Mulyadi (Kak Seto) prihatin dengan kasus penganiayaan yang dialami Ikbal (5) di sebuah mal di Jakarta Barat. Apalagi, pelaku masih berusia remaja pula.
Kak Seto mengatakan, dia sudah melihat tiga remaja yang melakukan penganiayaan pada Ikbal di Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dia prihatin karena ketiga pelaku itu masih berusia remaja, dua pelaku, Yadi dan Yudi berumur 19 tahunan, sedang Ayu berusia 15 tahunan.
"Pertama harus dikoreksi, kenapa anak 15 tahun sudah bekerja di situ? Tak boleh harusnya karena belum cukup mental untuk menghadapi permasalahan atau kesulitan," ujarnya pada wartawan, Senin (15/5/2017).
Dia menerangkan, Yudi dan Yadi mengaku menyesal melakukan perbuatannya, keduanya terbawa emosi. Maka itu, kasus tersebut patut mendapatkan perhatian, khususnya dari perusahaan tempatnya bekerja untuk memperhatikan bagaimana cara menghadapi anak-anak.
"Pertama pelaku 15 tahun itu pakai sistem peradilan anak, beda dengan yang dewasa yang mana melakukan kekerasan fisik hukumannya 5 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, pelaku yang masih remaja itu harus bisa direhabilitasi agar bisa mengendalikan emosionalnya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Untuk perusahaan tempatnya bekerja, seharusnya bisa memberikan pelatihan-pelatihan terhadap cleaning servis atau office boy supaya betul-betul bisa membedakan anak dan orang dewasa sebelum mempekerjakannya.
"Kami berjanji pada ibu korban memberikan pendampingan psikologi jangan sampai trauma hingga mengganggu proses tumbuh kembangnya," jelasnya.
Selain itu, bebernya, pihaknya pun akan turut membantu pemulihan atas luka fisik yang diderita korban, luka pada bagian kepala dan tangannya yang patah. Pihaknya pun akan memonitor dan memastikan rumah sakit tempat korban dirawat memberikan pengobatan secara maksimal.
"Pendampingan psikologis itu penting agar ke depan, korban pun tidak sampai menjadi pelaku kekerasan terhadap orang lain akibat peristiwa yang dialaminya itu," katanya.
Kak Seto mengatakan, dia sudah melihat tiga remaja yang melakukan penganiayaan pada Ikbal di Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dia prihatin karena ketiga pelaku itu masih berusia remaja, dua pelaku, Yadi dan Yudi berumur 19 tahunan, sedang Ayu berusia 15 tahunan.
"Pertama harus dikoreksi, kenapa anak 15 tahun sudah bekerja di situ? Tak boleh harusnya karena belum cukup mental untuk menghadapi permasalahan atau kesulitan," ujarnya pada wartawan, Senin (15/5/2017).
Dia menerangkan, Yudi dan Yadi mengaku menyesal melakukan perbuatannya, keduanya terbawa emosi. Maka itu, kasus tersebut patut mendapatkan perhatian, khususnya dari perusahaan tempatnya bekerja untuk memperhatikan bagaimana cara menghadapi anak-anak.
"Pertama pelaku 15 tahun itu pakai sistem peradilan anak, beda dengan yang dewasa yang mana melakukan kekerasan fisik hukumannya 5 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, pelaku yang masih remaja itu harus bisa direhabilitasi agar bisa mengendalikan emosionalnya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Untuk perusahaan tempatnya bekerja, seharusnya bisa memberikan pelatihan-pelatihan terhadap cleaning servis atau office boy supaya betul-betul bisa membedakan anak dan orang dewasa sebelum mempekerjakannya.
"Kami berjanji pada ibu korban memberikan pendampingan psikologi jangan sampai trauma hingga mengganggu proses tumbuh kembangnya," jelasnya.
Selain itu, bebernya, pihaknya pun akan turut membantu pemulihan atas luka fisik yang diderita korban, luka pada bagian kepala dan tangannya yang patah. Pihaknya pun akan memonitor dan memastikan rumah sakit tempat korban dirawat memberikan pengobatan secara maksimal.
"Pendampingan psikologis itu penting agar ke depan, korban pun tidak sampai menjadi pelaku kekerasan terhadap orang lain akibat peristiwa yang dialaminya itu," katanya.
(ysw)