Dua Anak Paranormal Ki Gendeng Ajukan Penangguhan Penahanan Ayahnya

Jum'at, 12 Mei 2017 - 18:35 WIB
Dua Anak Paranormal Ki Gendeng Ajukan Penangguhan Penahanan Ayahnya
Dua Anak Paranormal Ki Gendeng Ajukan Penangguhan Penahanan Ayahnya
A A A
JAKARTA - Dua anak paranormal Ki Gendeng Pamumgkas (KGP), yakni Gebyar Nusantra dan Himawan mengajukan penangguhan penahanan untuk ayahnya. Perbuatan KGP pun dianggap sebagai kritikan pada massa pemerintahan saat ini saja dengan gaya senimannya.

"Kami ke PMJ untuk mengajukan permohonan penahanan KGP dengan jaminan dari kedua anaknya yang sudah berusia 20 tahun lebih dan juga dari kami sebagai kuasa hukumnya," ujar Pengacara Ki Gendeng Pamungkas, Djudju Purwantoro pada wartawan, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, kliennya itu tak tepat dituduh melamggar pasal 4 huruf B juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis serta pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian pada orang lain karena ada perbedaan ras.

Apalagi, KGP dijadikan tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. "Mendadak tengah malam digrebek, disita barang bukti yang ada di rumahnya, dibawa ke Polda, langsung diperiksa dan dilakukan penahanan," tuturnya.

Bahkan, bebernya, penetapan tersangka KGP tanpa ada proses klarifikasi dahulu. Terkait pengakuaannya yang sudah lama melakukan perbuatan itu, KGP hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintahan saja di bidang sosial dan ekonomi.

KGP menilai, sekotor ekonomi pada masa pemerintahan saat ini lebih dikuasai minoritas tertentu saja, yakni masyarakat Tionghoa. "Itu yang selama ini didengungkan klien kami agar pemerintah memahami dan menyadari sistem perekonomian di negara ini," jelasnya.

Djudju menambahkan, dalam menyampaikan kritik, tentu setiap orang punya caranya tersendiri, termasuk KGP. KGP justru mengkritisi dengan gaya senimannya yang dipadu dengan luapan emosi, bukan bermaksud menyebarkan kebencian sebagaimana yang dituduhkan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6075 seconds (0.1#10.140)