PP Pemuda Muhammadiyah Yakin Hakim Vonis Ahok di Atas Tuntutan Jaksa

Senin, 08 Mei 2017 - 16:34 WIB
PP Pemuda Muhammadiyah...
PP Pemuda Muhammadiyah Yakin Hakim Vonis Ahok di Atas Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bakal memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami yakin, vonis nanti melebihi tuntutan dari JPU, yang hanya menuntutnya dengan satu tahun dan dua tahun massa coba," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).

Dia menganggap, tuntutan JPU itu sebagai sebuah dagelan belaka yang mana tuntutan tersebut juga seolah menjadi sebuah eksepsi bagi terdakwa penista agama. Dia harapkan, hakim memberikan putusan sesuai laporan pelapor.

"Kita percayakan pada majelis hakim. Saya yakin hakim akan memutus humuman berat dan maksimal sesuai pasal penodaan agama, Pasal 156a huruf a KUHP," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8778 seconds (0.1#10.140)