KPU Persilakan Ahok-Djarot Ajukan Gugatan ke MK

Minggu, 30 April 2017 - 03:07 WIB
KPU Persilakan Ahok-Djarot Ajukan Gugatan ke MK
KPU Persilakan Ahok-Djarot Ajukan Gugatan ke MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, pihak yang kecewa masih mempunyai waktu tiga hari sebelum KPU DKI menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Jumat 5 April 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017). Kata dia, pasangan yang terpilih bakal memimpin untuk periode 2017-2022.

"Jadi setelah hari ini kita tetapkan hasil perolehan suara paslon, ada waktu tiga hari kerja bagi paslonnya yang tidak terima untuk sampaikan ke MK. Karena hari kerja dimulai Selasa, Rabu, Kamis, Senin kan libur," kata Sumarno.

Namun, kata dia, jika pasangan yang kalah tidak mengajukan gugatannya ke MK. Maka , kata dia, KPU DKI akan menetapkan gubernur terpilih Anies-Sandiaga untuk lima tahun ke depan pada 5 April 2017.

"Kalau selama tiga hari itu tidak ada keberatan ke MK, maka KPU akan mengesahkan gubernur terpilih pada hari Jumat tapi kalau ada gugatan ke MK kita tunggu," kata Sumarno.

Dia mengatakan, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang kalah dari Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno mempunyai hak untuk mengajukan gugatan itu ke MK. "Itu ketentuan dari Undang-undang. Perselisihan paling banyak untuk DKI Jakarta 40%. Tadi dilihat ada sekitar 16%," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, KPU DKI juga bakal menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan jika ada gugatan ke MK terkait Pilgub DKI Jakarta. "Kita menyiapkan (bukti-bukti). Kalau di MK kan pembuktian ya," tambahnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)