4.212 Warga Binaan Pemasyarakatan Siap Coblos di Pilgub DKI
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 4.212 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) di DKI Jakarta menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Gubenur (Pilgub) DKI Jakarta Putaran kedua tahun 2017-2022.
Pemungutan suara serentak tersebut akan digelar pada Rabu 19 April 2017, sekira pukul 07.00 WIB. Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 20 TPS pada 6 Lapas/Rutan yang menyelenggarakan Pilkada 2017.
Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, dari data yang dimiliki pihaknya, penghuni lapas dan rutan di wilayah Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tercatat dengan DPT terbanyak, yakni 1.145 pemilih.
“Disusul WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 1.108 pemilih, dan WBP Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 921 pemilih. Ketiganya merupakan UPT yang menyelengarakan Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017,” ujar Syarpani melalui rilis kepada SINDOnews, Rabu (19/4/2017).
Syarpani merinci, DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta, di antaranya tersebar di Lapas Cipinang 1.108 pemilih, Lapas Salemba 347 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1.145 pemilih, Rutan Cipinang 921 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 421 pemilih dan Rutan Jakarta Timur 270 pemilih.
“WBP yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data,” jelasnya.
Menurut Syarpani, status sebagai WBP, baik narapidana maupun tahanan tidak serta merta hilang hak politiknya dalam memberikan suaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 51.
Tak hanya itu, kesempatan menyalurkan suaranya untuk menentukan pemimpin baru di wilayah mereka masing-masing, sejalan dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.
Syarpani menambahkan, jauh sebelum penyelenggaraan pilkada, masing-masing lapas dan rutan telah berkoodinasi dengan KPU setempat untuk memberikan sosialisasi serta simulasi pilkada kepada para napi dan tahanan. Sehingga mereka mengetahui mekanisme pemilihan, tata cara pencoblosan, hingga cara memasukan kertas suara ke dalam kotak suara.
“Untuk memudahkan WBP dalam memilih, pihak KPU setempat juga menyediakan tempat pemungutan suara di masing-masing lapas dan rutan,” tandasnya.
Pemungutan suara serentak tersebut akan digelar pada Rabu 19 April 2017, sekira pukul 07.00 WIB. Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 20 TPS pada 6 Lapas/Rutan yang menyelenggarakan Pilkada 2017.
Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, dari data yang dimiliki pihaknya, penghuni lapas dan rutan di wilayah Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tercatat dengan DPT terbanyak, yakni 1.145 pemilih.
“Disusul WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 1.108 pemilih, dan WBP Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 921 pemilih. Ketiganya merupakan UPT yang menyelengarakan Pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017,” ujar Syarpani melalui rilis kepada SINDOnews, Rabu (19/4/2017).
Syarpani merinci, DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta, di antaranya tersebar di Lapas Cipinang 1.108 pemilih, Lapas Salemba 347 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1.145 pemilih, Rutan Cipinang 921 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 421 pemilih dan Rutan Jakarta Timur 270 pemilih.
“WBP yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data,” jelasnya.
Menurut Syarpani, status sebagai WBP, baik narapidana maupun tahanan tidak serta merta hilang hak politiknya dalam memberikan suaranya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 51.
Tak hanya itu, kesempatan menyalurkan suaranya untuk menentukan pemimpin baru di wilayah mereka masing-masing, sejalan dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.
Syarpani menambahkan, jauh sebelum penyelenggaraan pilkada, masing-masing lapas dan rutan telah berkoodinasi dengan KPU setempat untuk memberikan sosialisasi serta simulasi pilkada kepada para napi dan tahanan. Sehingga mereka mengetahui mekanisme pemilihan, tata cara pencoblosan, hingga cara memasukan kertas suara ke dalam kotak suara.
“Untuk memudahkan WBP dalam memilih, pihak KPU setempat juga menyediakan tempat pemungutan suara di masing-masing lapas dan rutan,” tandasnya.
(kri)