Sebar Sembako, Relawan Ahok-Djarot Dinilai Kehilangan Moralitas Politik
A
A
A
JAKARTA - Pembagian sembako yang dilakukan relawan atau simpatisan paslon nomor urut dua Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dinilai sebagai sikap hilangnya moralitas politik.
Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubaidillah Badrun mengatakan, pembagian sembako pada hari tenang dengan menggunakan simbol-simbol pasangan calon tertentu itu patut diduga kuat, adanya motif politik untuk Pilgub DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017 mendatang.
"Ini bisa masuk kategori pelanggaran dan bisa dikenakan Pasal 187 UU No 10/2016 tentang Pemilu. Bagi-bagi sembako di hari tenang juga menunjukkan relawan atau simpatisan telah kehilangan moralitas politik," kata Ubaidillah saat dihubungi SINDOnews, Selasa (18/4/2017).
Menurut Ubaidillah, hilangnya moralitas politik itu terjadi karena hasrat berkuasa yang menggebu dan yang tak terkendali sehingga menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan. Maka itu, bila sampai terbukti soal kasus bagi-bagi sembako itu, sudah seharusnya diproses sesuai mekanisme penegakan hukum yang ada.
"Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana tiga tahun atau lebih," tuturnya.Ubaidillah menerangkan, bila pelanggaran tersebut dibiarkan, akan berdampak rakyat semakin tak percaya pada penegakan hukum dan menciderai demokrasi yang adil dan jujur.
Aparat penegak hukum tak bisa dipungkiri membutuhkan waktu dalam memperkuat data-data temuan pelanggarannya itu agar tak salah dalam memutuskan siapa saja pelakunya. Namun, jangan sampai penegak hukum mengabaikan fakta-fakta tersebut sehingga muncul tafsiran penegak hukum turut campur tangan dalam perkara politik di Pilgub DKI Jakarta.
Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubaidillah Badrun mengatakan, pembagian sembako pada hari tenang dengan menggunakan simbol-simbol pasangan calon tertentu itu patut diduga kuat, adanya motif politik untuk Pilgub DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017 mendatang.
"Ini bisa masuk kategori pelanggaran dan bisa dikenakan Pasal 187 UU No 10/2016 tentang Pemilu. Bagi-bagi sembako di hari tenang juga menunjukkan relawan atau simpatisan telah kehilangan moralitas politik," kata Ubaidillah saat dihubungi SINDOnews, Selasa (18/4/2017).
Menurut Ubaidillah, hilangnya moralitas politik itu terjadi karena hasrat berkuasa yang menggebu dan yang tak terkendali sehingga menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan. Maka itu, bila sampai terbukti soal kasus bagi-bagi sembako itu, sudah seharusnya diproses sesuai mekanisme penegakan hukum yang ada.
"Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana tiga tahun atau lebih," tuturnya.Ubaidillah menerangkan, bila pelanggaran tersebut dibiarkan, akan berdampak rakyat semakin tak percaya pada penegakan hukum dan menciderai demokrasi yang adil dan jujur.
Aparat penegak hukum tak bisa dipungkiri membutuhkan waktu dalam memperkuat data-data temuan pelanggarannya itu agar tak salah dalam memutuskan siapa saja pelakunya. Namun, jangan sampai penegak hukum mengabaikan fakta-fakta tersebut sehingga muncul tafsiran penegak hukum turut campur tangan dalam perkara politik di Pilgub DKI Jakarta.
(whb)