300 Ribu Pemilih Dilaporkan Belum Terima Formulir C-6
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 300.000 undangan memilih (formulir C-6) dilaporkan belum dapat ke tangan para pemilih. Padahal, pencoblosan Pilgub DKI Jakarta berlangsung besok.
Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Diarson Lubis mengatakan, sampai dengan H-1, sejumlah PPS dan KPPS belum membagikan 300.000 formulir C-6 kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. "Kami meminta kepada KPU DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran dibawahhnya mulai dari KPU Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk tidak mempersulit pemilih yang tercantum dalam DPT untuk memberikan hak suara di TPS," ujar Diarson Lubis kepada pers di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Diarson juga mengaku prihatin dengan adanya upaya dari kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan massa pada hari pencoblosan di seluruh TPS. Pengerahan massa tersebut akan mengganggu dan dapat menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung.
"Kami meminta kepada KPU, Bawaslu DKI Jakarta dan aparat pengak hukum untuk tidak memberikan izin dan menindak tegas apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan massa pada hari pencoblosan," ujarnya.
Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Diarson Lubis mengatakan, sampai dengan H-1, sejumlah PPS dan KPPS belum membagikan 300.000 formulir C-6 kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. "Kami meminta kepada KPU DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran dibawahhnya mulai dari KPU Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk tidak mempersulit pemilih yang tercantum dalam DPT untuk memberikan hak suara di TPS," ujar Diarson Lubis kepada pers di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Diarson juga mengaku prihatin dengan adanya upaya dari kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan massa pada hari pencoblosan di seluruh TPS. Pengerahan massa tersebut akan mengganggu dan dapat menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung.
"Kami meminta kepada KPU, Bawaslu DKI Jakarta dan aparat pengak hukum untuk tidak memberikan izin dan menindak tegas apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan massa pada hari pencoblosan," ujarnya.
(whb)