Panwaslu Tegaskan Pembagian Sembako Perindo Bukan Pelanggaran

Selasa, 18 April 2017 - 15:00 WIB
Panwaslu Tegaskan Pembagian Sembako Perindo Bukan Pelanggaran
Panwaslu Tegaskan Pembagian Sembako Perindo Bukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menyatakan pembagian sembako yang dilakukan Partai Perindo bukanlah pelanggaran. Hal itu dikarenakan terjadi pada masa kampanye Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

"Pembagian sembako yang dilakukan Partai Perindo bukanlah pelanggaran, sebab dilakukan saat masa kampanye," tegas Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi di kantornya, Selasa (18/4/2017) ketika menanggapi pembagian yang dilakukan Perindo selama 15 hari masa kampanye.

Selain itu, lanjut Puadi, dalam Peraturan KPU disebut pula pembagian sembako haruslah sesuai dengan ketentuan maksimal Rp25.000. Hal ini sesuai dengan Perindo yang menjual beras Rp25.000 per 5 kilogram dengan harga tersebut.

"Walaupun itu diselingi kampanye tidak masalah kok," tuturnya. Sebelumnya, beredar informasi bahwa Perindo dan Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo melakukan pelanggaran. dan dinilai paslon nomor dua membantu pasangan Anies-Sandi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)