Gunakan Fasilitas Negara, Timses Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Tim Sukses (Timses) Ahok-Djarot dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta karena diduga melakukan politik uang, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas negara. Timses calon petahana menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Saya ucapkan Innalillahi atas terbunuhnya demokrasi yang adil dan jujur. Kami Tim Anies-Sandi melaporkan timses nomor dua atas dugaan pelanggaran money politik, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," ujar anggota tim advokat tim Anies-Sandi, Amir Hamzah di Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (16/4/2017).
Menurut Amir, pelanggaran itu dilakukan di sejumlah titik yang ada di DKI Jakarta, seperti Kalibata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Cilincing, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Rawamangun, Kali Baru, Klender, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun pelanggaran itu diduga dilakukan di basis kemenangan Anies-Sandi.
"Penggunaan fasilitas negara, karena kami temukan ada rumah di Kompleks DPR di Kalibata yang dijadikan tempat penimbunan sembako," tuturnya.
Dia menerangkan, sembako yang ditimbun itu dibagikan secara gratis ke masyarakat. Adapun laporan itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ada di wilayah-wilayah tersebut. Dari data selama seminggu, pihaknya menemukan 10 tempat yang terdapat pelanggaran tersebut. "Dalam laporan ini, kami bawa foto dan video di lokasi penimbunan sembako itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, adanya pengubahan pola money politik yang tadinya membagikan sembako gratis kini menjual sembako dengan diskon 90%. Saat ini juga, kata dia, ada timnya yang melaporkan timses Ahok-Djarot ke Panwaslu Jakarta Barat tentang temuan pelanggaran kampanye di masa tenang.
"Di Panwas Jakbar, hari ini di masa tenang mereka masih berikan pembagian sembako, ini masa tenang kok jadi tak tenang," cetusnya.
Maka itu, dia meminta Bawaslu DKI menindak lanjuti laporan ini. "Kami minta Bawaslu menindak lanjuti, praktik seperti ini harus dihentikan, jangan sampai dicedirai demokrasi ini," pintanya.
"Saya ucapkan Innalillahi atas terbunuhnya demokrasi yang adil dan jujur. Kami Tim Anies-Sandi melaporkan timses nomor dua atas dugaan pelanggaran money politik, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," ujar anggota tim advokat tim Anies-Sandi, Amir Hamzah di Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (16/4/2017).
Menurut Amir, pelanggaran itu dilakukan di sejumlah titik yang ada di DKI Jakarta, seperti Kalibata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Cilincing, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Rawamangun, Kali Baru, Klender, dan Rawamangun, Jakarta Timur. Adapun pelanggaran itu diduga dilakukan di basis kemenangan Anies-Sandi.
"Penggunaan fasilitas negara, karena kami temukan ada rumah di Kompleks DPR di Kalibata yang dijadikan tempat penimbunan sembako," tuturnya.
Dia menerangkan, sembako yang ditimbun itu dibagikan secara gratis ke masyarakat. Adapun laporan itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ada di wilayah-wilayah tersebut. Dari data selama seminggu, pihaknya menemukan 10 tempat yang terdapat pelanggaran tersebut. "Dalam laporan ini, kami bawa foto dan video di lokasi penimbunan sembako itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, adanya pengubahan pola money politik yang tadinya membagikan sembako gratis kini menjual sembako dengan diskon 90%. Saat ini juga, kata dia, ada timnya yang melaporkan timses Ahok-Djarot ke Panwaslu Jakarta Barat tentang temuan pelanggaran kampanye di masa tenang.
"Di Panwas Jakbar, hari ini di masa tenang mereka masih berikan pembagian sembako, ini masa tenang kok jadi tak tenang," cetusnya.
Maka itu, dia meminta Bawaslu DKI menindak lanjuti laporan ini. "Kami minta Bawaslu menindak lanjuti, praktik seperti ini harus dihentikan, jangan sampai dicedirai demokrasi ini," pintanya.
(mhd)