Ahok Seharusnya Tak Mendompleng Peresmian Masjid Raya Daan Mogot
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan meresmikan Masjid Raya Daan Mogot, Jakarta pada Minggu, 16 April 2017. Masjid yang dibangun saat Idul Adha 2012 itu sekarang hampir rampung proses pengerjaannya.
Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UIN), Ubedilah Badrun beberapa waktu lalu mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok seharusnya tidak ikut serta dalam peresmian tersebut. Alasannya, posisi Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 bersifat melekat.
"Jadi kehadiran Ahok-Djarot pada peresmian masjid tersebut dapat ditafsirkan diselimuti motif kampanye," ujar Ubedilah.
Menurutnya, Ahok maupun pasangnnya Djarot bisa dikatakan pelanggaran kampanye karena sudah memasuki masa tenang. Dia menerangkan, dalam teori komunikasi politik hal ini disebut imaging policy atau melakukan pencitraan melalui kebijakan atau dalam posisi sebagai pengambil kebijakan.
Menurutnya, pencitraan (imaging) adalah bagian penting dalam tujuan kampanye. "Apalagi waktu peresmiannya di hari tenang tiga hari sebelum hari pencoblosan," terangnya.
Namun dia mengakui mengacu aturan perundang-undangan pemerintahan daerah, tidak ada larangan bagi Ahok-Djarot untuk menghadiri acara peresmian tersebut. Pertimbangannya, kata dia peresmian tersebut dilaksanakan masih di wilayah kerjanya. (Baca: Jadwal Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017)
Hanya saja, lanjut dia, momentumnya yang direncanakan tiga hari sebelum hari pencoblosan menimbulkan pertanyaan publik. "Solusi terbaiknya adalah waktu peresmian masjid sebaiknya ditunda setelah hari pencoblosan, yaitu setelah tanggal 19 April agar tidak menimbulkan masalah di masa tenang," terangnya.
Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UIN), Ubedilah Badrun beberapa waktu lalu mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok seharusnya tidak ikut serta dalam peresmian tersebut. Alasannya, posisi Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 bersifat melekat.
"Jadi kehadiran Ahok-Djarot pada peresmian masjid tersebut dapat ditafsirkan diselimuti motif kampanye," ujar Ubedilah.
Menurutnya, Ahok maupun pasangnnya Djarot bisa dikatakan pelanggaran kampanye karena sudah memasuki masa tenang. Dia menerangkan, dalam teori komunikasi politik hal ini disebut imaging policy atau melakukan pencitraan melalui kebijakan atau dalam posisi sebagai pengambil kebijakan.
Menurutnya, pencitraan (imaging) adalah bagian penting dalam tujuan kampanye. "Apalagi waktu peresmiannya di hari tenang tiga hari sebelum hari pencoblosan," terangnya.
Namun dia mengakui mengacu aturan perundang-undangan pemerintahan daerah, tidak ada larangan bagi Ahok-Djarot untuk menghadiri acara peresmian tersebut. Pertimbangannya, kata dia peresmian tersebut dilaksanakan masih di wilayah kerjanya. (Baca: Jadwal Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017)
Hanya saja, lanjut dia, momentumnya yang direncanakan tiga hari sebelum hari pencoblosan menimbulkan pertanyaan publik. "Solusi terbaiknya adalah waktu peresmian masjid sebaiknya ditunda setelah hari pencoblosan, yaitu setelah tanggal 19 April agar tidak menimbulkan masalah di masa tenang," terangnya.
(kur)