JPU: Tak Ada Alasan Politis Penundaan Pembacaan Tuntutan Terhadap Ahok

Selasa, 11 April 2017 - 13:11 WIB
JPU: Tak Ada Alasan...
JPU: Tak Ada Alasan Politis Penundaan Pembacaan Tuntutan Terhadap Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan alasan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdawka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bermuatan politis.

JPU Ali Mukartono mengatakan, permohonan penundaan itu karena keterangan saksi dan ahli belum selesai disusun. "Seminggu tak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," ujar Ali Mukartono pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Menurut Ali, ada lebih dari empat saksi dan enam ahli yang keterangannya begitu panjang dan belum selesai disusun. JPU membutuhkan waktu lama karena tak mau satu fakta pun yang lolos dari penyusunan, termasuk yang ada di luar berkas perkara.

Meski anggota JPU itu banyak, lanjut Ali, tak bisa jadi jaminan penyusunan berkas tuntutan bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat.
"Kami upayakan seminggu, tetapi sampai tadi malam tak bisa (selesai), semata-mata (karena) waktu," tuturnya.

Ali berdalih, dalam penyususan surat tuntutan yang belum selesai itu, tak ada hubungannya dengan surat yang diajukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hanya saja, JPU memang meminta pada hakim untuk mempertimbangkan surat tersebut menyangkut waktu sidang pembacaan tuntutan nanti.

"Pengamanan itu otoritasnya Polri. Kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutannya itu tak ada hubungannya dengan itu," terangnya.

Dia menambahkan, kalau berkas tuntutan itu belum dirampungkan hingga kini. Dia pun ragu bila berkas tuntutan itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini sehingga meminta waktu selama dua minggu lamanya pada hakim.

"Mestinya bisa (Kamis, 20 April 2017 mendatang), ini kan waktunya lebih panjang dari kemarin. Dan ini tak ada unsur seperti itu (politis), saya urusannya masalah teknis saja," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)