Ratusan Klinik di Bekasi Belum Kantongi Izin Operasional
A
A
A
BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat ratusan klinik di wilayahnya belum mengantongi izin operasional. Meski begitu, dinas terkait memastikan klinik tersebut belum dibuka untuk melayani masyarakat.
"Setelah kami data ada sebanyak 179 klinik di Bekasi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Yayasan Kesehatan Primer, Dinkes Kota Bekasi, Erna di Bekasi, Minggu 9 April 2017.
Menurut dia, ratusan klinik tersebut belum buka, tapi menunggu izin dari pemerintah. Meski belum mengantongi izin, namun pihak klinik telah mengajukan permohonan izin operasional ke dinas terkait. Hingga saat ini, petugas sedang memverifikasi dokumen klinik tersebut. Bahkan, ada yang sudah dibangun, dan kliniknya belum dibangun.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 398 klinik di Kota Bekasi. Rinciannya, 179 klinik telah beroperasi, 166 belum mengantongi izin operasional, dan 53 klinik sudah tidak beroperasi lagi. Alasan tidak beroperasi lagi, karena persoalan finansial akibat tidak mampu bersaing dengan klinik yang lain.
Untuk memiliki izin tersebut, kata dia, pemilik klinik harus menempuh dua izin. Pertama, harus mempenyuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi pendirian klinik. Kedua, izin operasional klinik untuk melayani pasien.
Erna menegaskan, tanpa ada izin operasional, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi. Meskipun bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki klinik tersebut sudah lengkap. Namun, tenaga medis dalam hal ini dokter dan perawat yang bekerja di dalamnya tetap diperbolehkan praktik.
Sebab, secara pribadi mereka memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinkes atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi.
"Semua klinik itu harus berizin jika ingin beroperasi melayani kesehatan masyarakat, jika tidak ada izin maka akan ditindak tegas," ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menegaskan, dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin. Dikhawatirkan, mereka tetap melayani pasien padahal belum mengantongi izin operasional.
"Pengawasan perlu dilakukan agar klinik yang belum mengantongi izin operasional tidak nekat beroperasi. Karena tidak ada yang bisa menjamin mereka diam begitu saja, apalagi bila gedung dan fasilitas klinik lainnya sudah ada," katanya.
"Setelah kami data ada sebanyak 179 klinik di Bekasi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Yayasan Kesehatan Primer, Dinkes Kota Bekasi, Erna di Bekasi, Minggu 9 April 2017.
Menurut dia, ratusan klinik tersebut belum buka, tapi menunggu izin dari pemerintah. Meski belum mengantongi izin, namun pihak klinik telah mengajukan permohonan izin operasional ke dinas terkait. Hingga saat ini, petugas sedang memverifikasi dokumen klinik tersebut. Bahkan, ada yang sudah dibangun, dan kliniknya belum dibangun.
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 398 klinik di Kota Bekasi. Rinciannya, 179 klinik telah beroperasi, 166 belum mengantongi izin operasional, dan 53 klinik sudah tidak beroperasi lagi. Alasan tidak beroperasi lagi, karena persoalan finansial akibat tidak mampu bersaing dengan klinik yang lain.
Untuk memiliki izin tersebut, kata dia, pemilik klinik harus menempuh dua izin. Pertama, harus mempenyuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi pendirian klinik. Kedua, izin operasional klinik untuk melayani pasien.
Erna menegaskan, tanpa ada izin operasional, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi. Meskipun bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki klinik tersebut sudah lengkap. Namun, tenaga medis dalam hal ini dokter dan perawat yang bekerja di dalamnya tetap diperbolehkan praktik.
Sebab, secara pribadi mereka memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinkes atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi.
"Semua klinik itu harus berizin jika ingin beroperasi melayani kesehatan masyarakat, jika tidak ada izin maka akan ditindak tegas," ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menegaskan, dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin. Dikhawatirkan, mereka tetap melayani pasien padahal belum mengantongi izin operasional.
"Pengawasan perlu dilakukan agar klinik yang belum mengantongi izin operasional tidak nekat beroperasi. Karena tidak ada yang bisa menjamin mereka diam begitu saja, apalagi bila gedung dan fasilitas klinik lainnya sudah ada," katanya.
(mhd)