IPW: Jika Surat Itu Asli, Kapolda Metro Jaya Terlibat Politik Praktis
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera mengusut kebenaran Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan penundaan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Mabes Polri harus segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus Ahok ditunda pelaksanaannya.
"Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tersebut, asli atau palsu. Jika asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya. Sebab hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan," kata Neta saat dihubungi SINDOnews, Jumat (7/4/2017)
Neta menilai, jika Kapolda Metro Jaya benar mengajukan surat tersebut ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalan kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.
Neta menegaskan, pimpinan Polri harus menegur akan hal itu." Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan. Komisi 3 sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan harus melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi," tuturnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Mabes Polri harus segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus Ahok ditunda pelaksanaannya.
"Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tersebut, asli atau palsu. Jika asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya. Sebab hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan," kata Neta saat dihubungi SINDOnews, Jumat (7/4/2017)
Neta menilai, jika Kapolda Metro Jaya benar mengajukan surat tersebut ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalan kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.
Neta menegaskan, pimpinan Polri harus menegur akan hal itu." Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan. Komisi 3 sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan harus melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi," tuturnya.
(whb)