Djan Faridz Tak Penuhi Panggilan Bawaslu DKI

Rabu, 05 April 2017 - 18:46 WIB
Djan Faridz Tak Penuhi Panggilan Bawaslu DKI
Djan Faridz Tak Penuhi Panggilan Bawaslu DKI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PPP, Djan Faridz diketahui tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu DKI dalam kasus dugaan politik uang yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

"(Djan) tidak datang," kata Komisioner Bawaslu DKI M Jufri kepada wartawan, Rabu (5/4/2017).

Jufri mengatakan jika yang datang bukan Djan namun kuasa hukum untuk memberikan memberikan klarifikasi. "Yang datang kuasa hukumnya, memberikan klarifikasi (sekarang-hari ini)," kata Jufri.

Perlu diketahui, Komunitas gerakan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar) melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bawaslu DKI. Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye dan dianggap sebagai money politic.

Taufiq mengatakan kejadian pembagian uang terjadi saat acara di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2017. Menurutnya tindakan ini patut diduga untuk mempengaruhi pemilih karena terjadi saat masa kampanye

"Beliau menghadiri dan setelah acara beliau mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu dan dibagikan kepada warga. Karena sekarang masih masa kampanye ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye," kata Taufiq beberapa waktu yang lalu.

Taufiq mengatakan jika dugaan ini bisa dibuktikan adanya timses yang teridentifikasi dengan baju kotak-kotak dan backdrop bergambar paslon nomor urut dua. Sehingga diasumsikan oleh BangJapar sebagai satu rangkaian dengan kampanye paslon nomor urut dua.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8219 seconds (0.1#10.140)