Melawan, Pembobol Mesin ATM di Tangerang Ditembak Polisi

Selasa, 04 April 2017 - 21:30 WIB
Melawan, Pembobol Mesin...
Melawan, Pembobol Mesin ATM di Tangerang Ditembak Polisi
A A A
TANGERANG - Satu dari dua pembobol mesin ATM dtembak petugas Polres Tangerang karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Agus Salim (35) luka tembak di kaki dan Haris Butarbutar (35) sudah lama masuk menjadi target operasi polisi.

Agus dan Haris dibekuk petugas Reskrim Polsek Teluknaga, pada Jumat 31 Maret 2017 malam. Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan pembobol ATM di Kota Tangerang. Mereka telah beraksi selama satu tahun belakangan.

"Modusnya, pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi ketika ada nasabah hendak mengambil uang. Sehingga kartu ATM nasabah tidak bisa ke dalam mesin," kata Erwin Kurniawan kepada KORAN SINDO, di Tangerang, Selasa (4/4/2017).

Kemudian, Agus berpura-pura menolong nasabah dengan cara membantunya memasukkan kartu ATM. Tetapi dengan kecepatan tangannya, kartu milik nasabah itu ditukar kartu ATM yang telah disiapkan
Agus.

Sedang tersangka Haris yang berada di belakang Agus bertugas mengintip nomor PIN nasabah. Setelah berhasil, para pelaku menguras habis uang nasabah di tempat lain.

Erwin menuturkan, kedua pelaku ditangkap saat beraksi di salah satu bank di Jalan Raya Kampung Melayu, Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat itu, satpam bank melapor ke petugas polsek yang melihat kedua pelaku sedang menguras ATM korban.

Melihat kedatangan polisi, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan polisi. Pelaku Haris akhirnya tertangkap. Tetapi Agus terus berlari, hingga akhirnya ditembak oleh petugas pada bagian kakinya.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp6,2 juta, lima tusuk gigi, puluhan kartu ATM berbagai jenis, dan Toyota Avanza tipe G hitam metalik B 2901 SKE," ungkapnya.

Sementara itu, Agus mengaku belajar mebobol ATM dengan modus memgganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dari bos di tempatnya bekerja yang bernama Romi.

"Saya belajar dengan Romi selama enam bulan. Saat itu saya menjadi sopir pribadinya. Saya tidak tahu Romi bekerja sebagai apa. Saya terakhir bertemu dengannya enam bulan lalu dan belum pernah bertemu lagi," katanya.

Dalam seminggu, Agus mengaku bisa tiga kali beraksi, dengan total pendapatan antara Rp500.000 sampai Rp10 juta. Uang hasil kejahatan ini biasa digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)