Bawaslu Masih Tunggu Kedatangan Djan Faridz

Selasa, 04 April 2017 - 17:19 WIB
Bawaslu Masih Tunggu Kedatangan Djan Faridz
Bawaslu Masih Tunggu Kedatangan Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hingga kini masih menunggu kehadiran Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz, terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Masih dalam tindak lanjut, masih dalam proses. Hari ini kita sudah mengundang klarifikasi yang bersangkutan (Djan Faridz)," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta M Jufri saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).

Jufri mengatakan, Bawaslu DKI telah mengirimkan surat kepada Djan untuk dimintai keterangannya soal bagi-bagi uang. Namun, hingga saat ini Djan Faridz belum menampakkan dirinya di Bawaslu.

"Hari ini diundang untuk dimintai keterangan ya. Apakah datang enggak, nanti kita tunggu. Mudah-mudahan sih kita harapkan dia datang," kata Jufri.

Perlu diketahui, Komunitas gerakan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar) melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bawaslu DKI. Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye dan dianggap sebagai money politic.

Tim Advokasi BangJapar, M Taufiqurrahman mengatakan, kejadian pembagian uang terjadi di salah satu acara di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2017. Menurutnya tindakan ini patut diduga untuk mempengaruhi pemilih karena terjadi saat masa kampanye.

"Beliau menghadiri dan setelah acara beliau mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu dan dibagikan kepada warga. Karena sekarang masih masa kampanye ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye," kata Taufiq beberapa waktu yang lalu.

Taufiq mengatakan jika dugaan ini bisa dibuktikan adanya timses yang teridentifikasi dengan baju kotak-kotak dan backdrop bergambar paslon nomor urut dua. Sehingga diasumsikan oleh BangJapar sebagai satu rangkaian dengan kampanye paslon nomor urut dua.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5931 seconds (0.1#10.140)