KPU DKI: Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU DKI Dahliah Umar menjelaskan jika peraturan terkait konten kampanye yang menghasut sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu di UU 10 tahun 2016 pasal 69.
Dalam pasal tersebut disebut tidak boleh konten kampanye yang menghasut maupun memfitnah apalagi mengancam kebutuhan NKRI. Unsur tersebut yang menilai adalah Bawaslu dan jajarannya.
"Kalau ada yang temuan kata-kata, visual, dalam percetakan dalam bentuk gambar yang mengarah pada pelanggaran pasal 69 uu 10 tahun 2016 itu bisa orang per orang. Bukan hanya tim paslon atau calon tapi orang per orang itu dikenai sanksi," kata Dahliah, Selasa (4/4/2017).
Nantinya sanksi bisa saja dijatuhkan oleh Bawaslu. Penindakan ini akan dibawah penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di masing-masing panwaslu. Unit yang akan menentukan akan dibawa kemana jika memang ada tindak pidana pemilu.
"Unit untuk penegakan hukum tindak pidana pemilu untuk kemudian diputuskan ke ranah pengadilan dan diputuskan sanksi pidana," kata Dahliah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan jika pemasangan spanduk kampanye hitam seperti yang terjadi pada Anies-Sandi tidak diketahui siapa yang memasangnya. Pasalnya saat ditanya kepada tim mereka merasa tidak memasang spanduk tersebut.
"Kita enggak tahu siapa yang masang. Mereka (tim dari paslon) juga merasa tidak ada arahan untuk memasang spanduk seperti itu. Jadi kalau memang ada di lapangan dan terbukti ada maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan," kata Mimah.
Dalam pasal tersebut disebut tidak boleh konten kampanye yang menghasut maupun memfitnah apalagi mengancam kebutuhan NKRI. Unsur tersebut yang menilai adalah Bawaslu dan jajarannya.
"Kalau ada yang temuan kata-kata, visual, dalam percetakan dalam bentuk gambar yang mengarah pada pelanggaran pasal 69 uu 10 tahun 2016 itu bisa orang per orang. Bukan hanya tim paslon atau calon tapi orang per orang itu dikenai sanksi," kata Dahliah, Selasa (4/4/2017).
Nantinya sanksi bisa saja dijatuhkan oleh Bawaslu. Penindakan ini akan dibawah penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di masing-masing panwaslu. Unit yang akan menentukan akan dibawa kemana jika memang ada tindak pidana pemilu.
"Unit untuk penegakan hukum tindak pidana pemilu untuk kemudian diputuskan ke ranah pengadilan dan diputuskan sanksi pidana," kata Dahliah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan jika pemasangan spanduk kampanye hitam seperti yang terjadi pada Anies-Sandi tidak diketahui siapa yang memasangnya. Pasalnya saat ditanya kepada tim mereka merasa tidak memasang spanduk tersebut.
"Kita enggak tahu siapa yang masang. Mereka (tim dari paslon) juga merasa tidak ada arahan untuk memasang spanduk seperti itu. Jadi kalau memang ada di lapangan dan terbukti ada maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan," kata Mimah.
(ysw)