Dituduh Makar, GNPF MUI Anggap Al Khaththath Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama dengan pimpinan ormas Islam angkat bicara terkait penangkapan dan penahanan Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath sebelum Aksi Damai 313 lalu.
Pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Syafi'i mengatakan, pernyataan sikap GNPF-MUI ini merupakan pernyataan sikap yang mewakili Ormas Islam, dan para ulama dan Habaib.
Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dan penahanan Al Khaththath yang merupakan pimpinan Aksi 313 atas tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum sebagai instrumen of power yang tak berkeadilan.
"Tuduhan ini mengada-ada bentuk kezaliman terhadap ulama. Secara subtantif dan formil, Aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin konstitusional dan undang-undang di negara ini. 313 bukan upaya pemufakatan untuk makar. Tidak terkait dengan pelanggaran UU apapun," kata Rasyid di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Rasyid melanjutkan, Aksi 313 guna meminta pemerintah menegakkan hukum atas terdakwa kasus penistaan agama. Aksi 313 meminta pejabat publik di negara ini untuk patuh terhadap hukum dan terikat hukum, bukan berada di atas hukum.
"Aksi 313 meminta terdakwa penistaan agama tak menjabat sebagai pejabat publik. Karena itu tak dibenarkan dalam undang-undang yang berlaku tentang pemerintahan daerah," tegasnya.
Pihaknya menilai Aksi 313 bukan aksi makar, dan penangkapan Muhammad Al Khaththath, para habaib, alim ulama, pimpinan ormas dan aktifis islam meninta agar Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang lainnya dibebaskan.
Pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Syafi'i mengatakan, pernyataan sikap GNPF-MUI ini merupakan pernyataan sikap yang mewakili Ormas Islam, dan para ulama dan Habaib.
Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dan penahanan Al Khaththath yang merupakan pimpinan Aksi 313 atas tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum sebagai instrumen of power yang tak berkeadilan.
"Tuduhan ini mengada-ada bentuk kezaliman terhadap ulama. Secara subtantif dan formil, Aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin konstitusional dan undang-undang di negara ini. 313 bukan upaya pemufakatan untuk makar. Tidak terkait dengan pelanggaran UU apapun," kata Rasyid di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Rasyid melanjutkan, Aksi 313 guna meminta pemerintah menegakkan hukum atas terdakwa kasus penistaan agama. Aksi 313 meminta pejabat publik di negara ini untuk patuh terhadap hukum dan terikat hukum, bukan berada di atas hukum.
"Aksi 313 meminta terdakwa penistaan agama tak menjabat sebagai pejabat publik. Karena itu tak dibenarkan dalam undang-undang yang berlaku tentang pemerintahan daerah," tegasnya.
Pihaknya menilai Aksi 313 bukan aksi makar, dan penangkapan Muhammad Al Khaththath, para habaib, alim ulama, pimpinan ormas dan aktifis islam meninta agar Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang lainnya dibebaskan.
(ysw)