Tiru Jakarta, Bekasi Bentuk Dewan Transportasi Kota

Senin, 03 April 2017 - 04:05 WIB
Tiru Jakarta, Bekasi Bentuk Dewan Transportasi Kota
Tiru Jakarta, Bekasi Bentuk Dewan Transportasi Kota
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segara membentuk Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB) dalam waktu dekat. Lembaga ini sengaja dibentuk untuk mengurusi masalah transportasi dan infrastruktur yang layak bagi kota di sisi timur DKI Jakarta ini.

”DTKB dibentuk yang mana sebagai forum konsultasi dan kordinasi antara masyarakat dan pemerintah daerah terkait transportasi dan infrastrukturnya. Intinya memberikan masukan,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu, 2 April 2017 kemarin.

Menurut dia, untuk payung hukum dalam pembentukan DTKB adalah Peraturan Wali Kota (Perwal), sedangkan pelantikan pengurus DTKB adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota.”Fungsi lembaga ini seperti yang ada di DKI Jakarta menata transportasi,” katanya.

Rahmat menjelaskan, keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh beberapa aspek. Selain infrastruktur yang baik, juga transportasi yang aman sebagai pendukung aksesbilitas masyarakat ke tempat tujuannya dan pembentukan DTKB ini sangat penting.

Kehadiaran DTKB, lanjut dia, nantinya tidak akan tumpang tindih dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda). Sebab, Organda bertugas pada bidang teknis, bukan sebagai pemberi masukan. Misalnya, membantu kepengurusan KIR angkutan umum dan izin trayek angkutan umum.

Namun, DTKB ini bertugas sebagai pemikir untuk memberi masukan terhadap infrastruktur jalan dan tranportasi kepada pemerintah. Misalnya, kebijakan pemerintah terkait transportasi online, besaran tarif angkutan umum dan lainya.

Untuk itu keberadaan DTKB sangat mendesak karena cakupan transportasi yang ada di Kota Bekasi juga cukup luas. Bahkan, jumlah transportasi umum di sana berkisar 3.500 unit yang terdiri dari bus, angkutan perkotaan (angkot), dan bus ukuran 3/4.

Sementara di tingkat nasional hanya Jakarta saja yang memiliki Dewan Transportasi Kota. Strukturnya mirip dengan organisasi pada umumnya, yaitu dipimpin oleh ketua, terdapat sekretaris serta seksi-seksi yang konsen terhadap bidangnya.

Sementara penyeleksi anggota DTKB adalah Dinas Perhubungan. Tim kecil yang terdiri dari empat orang itu, memanggil dan menguji kemampuan mereka dalam dunia transportasi perkotaan. Selain ahli di bidangnya, dan mereka memiliki kemampuan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya masih menyeleksi sebanyak 27 orang yang nantinya akan bertugas didalam DTKB.”Kami masih seleksi, nanti yang dilantik sebanyak 17 orang,” katanya.

Calon yang akan dilantik itu, nantinya berasal dari berbagai kalangan seperti pakar transportasi, teknologi informasi, lingkungan dan sosial budaya, komunikasi serta pengguna transportasi. Karena mereka yang pantas untuk menjadi DTKB.

Yayan menjelaskan, pemerintah sengaja merekrut dari berbagai latar belakang karena DTKB berfungsi sebagai pemberi rekomendasi dan saran ke pemerintah tentang transportasi. Namun, pemegang kendali dalam memberi keputusan berada di tangan pemerintah.

Sehingga, DTKB haya sebagai wadah dan forum konsultasi serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Sebelum mengambil kebijakan, pemerintah bisa meminta saran dari DTKB.”Saran terkait transportasi di Bekasi,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, DTKB juga bisa mendeteksi dampak sosial terhadap kebijakan yang diambil pemerintah, misalnya besaran tarif sarana transportasi umum. Melalui rapat kerja antara pemerintah dan DPRD Kota Bekasi, DTKB bisa memberi gambaran soal tarif angkutan umum.

”Kita ingin keberadaan DTKB bisa meminimalisir gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat, terutama saat ada kenaikan tarif angkutan umum yang disebabkan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)