Tim Anies-Sandi Minta Pasien Panti Bina Laras Tak Masuk DPT
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Anies-Sandi meminta kepada KPU agar memperhatikan keterlibatan pasien Panti Bina Laras dalam DPT Pilkada Jakarta.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies Sandi Wilayah Jakarta Barat, Agus Taufik dalam keterangan tertulisnya mengaku jika pada 26 Januari lalu, Kepala Panti Bina Laras Hermiaty Bakrie telah menyampaikan pembatalan DPT kepada KPU Jakarta Barat.
Meski sudah dikonfirmasi, dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan pendataan ulang, tetap saja para pasien mendapatkan hak pilih bahkan jumlahnya fantastis.
"Ada 473 pemilih yang terdaftar dalam DPT, padahal apa pun bentuknya pasien di Panti Bina Laras dengan claster sakitnya masih kategori sakit jiwa. Karena itu tidak boleh dimasukan DPT," kata Agus.
Agus menambahkan jika permintaan ini mengacu pada UU Pilkada Pasal 57 ayat 3 huruf a yang berisi sebagai berikut.
"Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya," katanya.
"Maka dari itu kami ingin KPU tak libatkan pasien Bina Laras. Sebab, jika mereka dimasukan berarti ada ekspolitasi orang sakit jiwa dimasukan ke dalam pemilih," pungkasnya.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies Sandi Wilayah Jakarta Barat, Agus Taufik dalam keterangan tertulisnya mengaku jika pada 26 Januari lalu, Kepala Panti Bina Laras Hermiaty Bakrie telah menyampaikan pembatalan DPT kepada KPU Jakarta Barat.
Meski sudah dikonfirmasi, dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan pendataan ulang, tetap saja para pasien mendapatkan hak pilih bahkan jumlahnya fantastis.
"Ada 473 pemilih yang terdaftar dalam DPT, padahal apa pun bentuknya pasien di Panti Bina Laras dengan claster sakitnya masih kategori sakit jiwa. Karena itu tidak boleh dimasukan DPT," kata Agus.
Agus menambahkan jika permintaan ini mengacu pada UU Pilkada Pasal 57 ayat 3 huruf a yang berisi sebagai berikut.
"Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya," katanya.
"Maka dari itu kami ingin KPU tak libatkan pasien Bina Laras. Sebab, jika mereka dimasukan berarti ada ekspolitasi orang sakit jiwa dimasukan ke dalam pemilih," pungkasnya.
(nag)