Komunitas Tionghoa Pertanyakan Kelanjutan Kasus yang Diduga Melibatkan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma meninjau lahan yang bermasalah di Jalan Kamal Raya Nomor 75, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (30/3/2017). Dalam kesempatan itu Komtak meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Lieus, kasus lahan yang diperjualbelikan diduga sarat dengan unsur korupsi dan manipulasi. Pasalnya lahan tersebut sebelumnya milik Pemprov DKI Jakarta."Masalah pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng Barat. Namun anehnya, kasus ini seakan hilang saat ini," ucap Lieus di lokasi.
Dia meminta dalam kasus ini, siapapun pelakunya termasuk Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera ditindak karena telah merugikan negara dengan membeli lahan sendiri. Sebab tak lebih dari menggerogoti negara.
Menindaklanjuti hal itu, Lieus akan menemui Kabareskrim Polri dan Kejagung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI di Cengkareng Jakarta Barat yang dibeli sendiri.
Setelah itu, Lieus juga berencana akan menemui BPK dan Plt Gubernur Jakarta Sumarsono untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut pada Senin (3/4/2017) mendatang.
"Saya akan menemui Plt Gubernur Sumarsono untuk mempertanyakan kejelasan kasus ini," ucapnya. Lieus menuturkan, Plt Gubernur diyakini telah mengetahui dan memiliki data-data bukti kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat. Hanya saja kepastian akan penegakan hukum tak terjadi.
"Beliau pasti tahu kenapa bisa terjadi Pemda DKI beli tanah Pemda," katanya. Lieus mempertanyakan terhentinya penyidikan dan penyelidikan kasus ini yang diduga kuat melibatkan Ahok.
"Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita. Masak kasus yang sudah disidik sejak tahun lalu sampai kini tidak juga dibawa ke pengadilan. Kenapa yang jelas-jelas merugikan negara dilindungi," tanyanya.
Lieus juga akan terus menagih janji BPK dan Kejagung yang pernah membentuk tim investigasi terkait masalah pembelian lahan tersebut. "Kita ingin tahu setelah lebih setahun, apa hasil investigasi itu. Jika sudah jelas, kita minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apalagi kalau hanya untuk melindungi Ahok," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tanah yang dibeli Pemprov DKI itu diketahui seluas 4,5 hektare dan dibeli Pemprov DKI pada November 2015 dengan harga Rp668 miliar. Padahal tanah itu milik Pemprov DKI sendiri.
Menurut Lieus, kasus lahan yang diperjualbelikan diduga sarat dengan unsur korupsi dan manipulasi. Pasalnya lahan tersebut sebelumnya milik Pemprov DKI Jakarta."Masalah pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng Barat. Namun anehnya, kasus ini seakan hilang saat ini," ucap Lieus di lokasi.
Dia meminta dalam kasus ini, siapapun pelakunya termasuk Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera ditindak karena telah merugikan negara dengan membeli lahan sendiri. Sebab tak lebih dari menggerogoti negara.
Menindaklanjuti hal itu, Lieus akan menemui Kabareskrim Polri dan Kejagung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI di Cengkareng Jakarta Barat yang dibeli sendiri.
Setelah itu, Lieus juga berencana akan menemui BPK dan Plt Gubernur Jakarta Sumarsono untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut pada Senin (3/4/2017) mendatang.
"Saya akan menemui Plt Gubernur Sumarsono untuk mempertanyakan kejelasan kasus ini," ucapnya. Lieus menuturkan, Plt Gubernur diyakini telah mengetahui dan memiliki data-data bukti kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat. Hanya saja kepastian akan penegakan hukum tak terjadi.
"Beliau pasti tahu kenapa bisa terjadi Pemda DKI beli tanah Pemda," katanya. Lieus mempertanyakan terhentinya penyidikan dan penyelidikan kasus ini yang diduga kuat melibatkan Ahok.
"Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita. Masak kasus yang sudah disidik sejak tahun lalu sampai kini tidak juga dibawa ke pengadilan. Kenapa yang jelas-jelas merugikan negara dilindungi," tanyanya.
Lieus juga akan terus menagih janji BPK dan Kejagung yang pernah membentuk tim investigasi terkait masalah pembelian lahan tersebut. "Kita ingin tahu setelah lebih setahun, apa hasil investigasi itu. Jika sudah jelas, kita minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apalagi kalau hanya untuk melindungi Ahok," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tanah yang dibeli Pemprov DKI itu diketahui seluas 4,5 hektare dan dibeli Pemprov DKI pada November 2015 dengan harga Rp668 miliar. Padahal tanah itu milik Pemprov DKI sendiri.
(whb)