Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via Facebook

Senin, 27 Maret 2017 - 19:41 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via Facebook
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinsial RQ ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta Selatan. RQ diketahui menjual perempuan yang masih di bawah umur ke lelaki hidung belang.

Pelaku menarik korban dan mencari para pria hidung belang melalui media sosial Facebook dengan akun Lorens Avekto. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi baru saja menangkap seorang mucikari berinisial RQ karena menjual ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Adapun penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akun Facebook bernama Lorens Avekto menjajakan PSK di bawah umur. "Modusnya mengeksploitasi, tujuannya seksual. Akun FB itu merekrut anak perempuan di bawah umur, lalu menjualnya," ujar Budi Hermanto pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Saat ditangkap, lanjut Budi, polisi juga mengamankan perempuan berusia 16 tahun yang dijual mucikari RQ tersebut. Polisi pun sudah meminta Kemenkominfo untuk memblokir akun Facebook yang dikendalikan oleh RQ itu untuk mencari perempuan-perempuan yang dijajakannya tersebut.

"Dia ini mucikari, tapi di sini perannya sebagai trafickers. Dia berkenalan dengan korban via FB dan mendorong korban untuk menjadi wanita komersil. Hasilnya dibagi dua, kalau Rp 1,5 juta,tersangka setengah, korban setengah. Tapi akhirnya, dia potong lagi punya korban," ujarnya.

Budi menuturkan, setiap pesanan yang dilakukan pelanggan itu melalui Facebook, sedang transaksinya dilakukan melalui sambungan telepon. Bila deal, mucikari RQ itu mengajak korban untuk bertemu dengan pelanggannya di salah satu hotel.

"Untuk mengelabuhi petugas, akun Facebooknya itu diisi seolah jualan biasa, bukan jualan perempuan," terangnya. Sejah ini, mucikari RQ ini diketahui hanya beroperasi di kawasan Jakarta Selatan saja.

Tak menutup kemungkinan RQ pun beroperasi di luar Jakarta Selatan, apalagi mucikari RQ ini sudah beroperasi selama setahun lamanya.Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)