Kasus Kopi Maut, Jessica Lakukan Langkah Terakhir ke MA

Senin, 27 Maret 2017 - 18:05 WIB
Kasus Kopi Maut, Jessica...
Kasus Kopi Maut, Jessica Lakukan Langkah Terakhir ke MA
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Jessica diyakini tak membunuh Wayan Mirna Salihin sehingga patut dibebaskan dari penjara.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pada Senin (27/3/2017) ini, pihaknya berencana mengajukan pernyataan kasasi ke MA sebagai langkah terakhir bagi Jessica dalam menuntut pembebasannya dari segala macam tuduhan yang diberikan padanya, termasuk bebas dari dalam penjara.

"Hari ini rencananya mau mengajukan pernyataan kasasi ke MA," ujarnya pada wartawan, Senin (27/3/2017).

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam menerangkan, pihaknya meminta agar kliennya segera dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah berakhir.

Hidayat mempertanyakan tahanan siapakah Jessica saat ini. Sebab berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan kliennya itu berakhir sejak kemarin, 26 Maret 2017.

"Kita sudah ketemu dengan Karutan Pondok Bambu, Bu Ika, kita tanya Jessica tahanan siapa?" katanya.

Maka itu, pihaknya ke Rutan Pondok Bambu untuk berupaya meminta kliennya dibebaskan karena belum adanya perpanjangan masa penahanan Jessica. Dia mengaku kalau Karutan Pondok Bambu terlihat kebingungan saat ditanyakan tahanan siapakah Jessica sekarang.

"Disebut tahanan berdasarkan putusan pengadilan negeri yang dikuatkan putusan pengadilan tinggi. Ini kan melanggar hak asasi manusia," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)