Tak Kantongi Izin, Panwaslu Bubarkan Kampanye Ahok

Senin, 27 Maret 2017 - 12:55 WIB
Tak Kantongi Izin, Panwaslu Bubarkan Kampanye Ahok
Tak Kantongi Izin, Panwaslu Bubarkan Kampanye Ahok
A A A
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membubarkan kegiatan tim sukses (timses) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Keagungan II, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu 26 Maret 2017. Pasalnya, kegiatan itu tidak memiliki izin untuk kampanye pasangan nomor urut dua itu.

"Kami membubarkan mereka karena tak miliki izin dan tak memberitahukan ke kami," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi ketika dihubungi, Senin (27/3/2017).

Puadi menegaskan, Panwaslu tidak akan tinggal diam jika ada paslon yang berkampanye tapi tak memiliki izin. Maka itu, dia mengingatkan, agar semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi peraturan yang tertuang dalam Undang undang Pilkada dan PPKU No 12 tahun 2012.

"Saya tak pandang buluh. Mau nomer tiga atau dua. Mau incumbent atau tidak. Semua harus ikuti aturan mainnya," tegasnya.

Dalam pembubaran kampanye itu, Puadi melanjutkan, awalnya dirinya mendapatkan informasi tentang kampanye dari Panwas Kecamatan. Setelah koordinasi, terungkap kampanye dilakukan paslon nomor 2 tersebut tak berizin.

"Termasuk ada panggung kecil, kami minta panitia untuk melepaskannya," tambahnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6710 seconds (0.1#10.140)
pixels