Mayat Bayi Laki-laki Dikerubuti Lalat di Pekarangan

Minggu, 26 Maret 2017 - 14:27 WIB
Mayat Bayi Laki-laki Dikerubuti Lalat di Pekarangan
Mayat Bayi Laki-laki Dikerubuti Lalat di Pekarangan
A A A
BEKASI - Sesosok bayi ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kebun kosong di RT 2/4, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (26/3). Diduga bayi laki - laki sengaja dibuang karena hasil hubungan gelap.

Jasad bayi malang itu langsung dievakuasi petugas ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatdjati, Jakarta Timur, guna kepentingan autopsi. Sementara, petugas masih memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui orang tua bayi tersebut.

"Bayi itu baru saja dilahirkan, lalu dibuang ke kebun kosong," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing. Menurut dia, belum diketahui motif dari pembuangan mayat bayi laki - laki itu.

Erna menjelaskan, kasus ini terungkap saat warga tengah melintas di lokasi. Saat itu, warga curiga melihat sebuah benda yang dikerubungi lalat besar."Lalat itu mengelilingi sebuah kain putih tergeletak dekat daun," ungkapnya.

Melihat hal itu, warga coba mendekat dan berusaha mengecek dengan sebilah kayu. Namun setelah dilihat secara pasti ternyata lalat itu mengerubungi mayat bayi. Warga tersebut langsung melaporkan temuanya itu kepada petugas.

Petugas yang mendapati laporan tersebut langsung menindaklanjutinya dengan mengevakuasi jasad mayi tersebut. Bahkan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari barang bukti terkait mayat bayi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Kasran menduga bayi malang ini merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya atau hubungan di luar pernikahan. "Bayi ini sengaja dibuang, pelaku nekat melenyapkan anaknya sendiri," tegasnya.

Dari hasil olah TKP, kata dia, kemungkinan bayi ini baru saja dilahirkan. Sebab, terdapat tali pusar diperutnya dan masih ada bercak darah dikain putih tersebut. Sementara, saksi melihat sekelompok pemuda sebelum bayi itu ditemukan.

Untuk itu, petugas akan menggali keterangan anak muda yang mengetahui sosok bayi tersebut."Kami akan melacak keberadaan orang tua korban lewat klinik atau rumah sakit serta bidan yang menangani proses persalinan," katanya.

Apabila pelaku tertangkap, akan dijerat dengan Pasal 77 dan 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum penjara di atas lima tahun. Kini, kasus ini ditangani Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)