Kerap Nonton Film Porno, Buruh Pabrik Perkosa Siswi SMA
A
A
A
JAKARTA - Seorang buruh pabrik berinisial HA (19) nekad memperkosa siswi SMA berusia 17 tahun di Tangerang. Aksi perkosaan ini dilakukan karena pelaku terpengaruh dengan adegan mesum di film porno yang sering ditontonnya.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku bekerja sebagai karyawan pabrik di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pelaku merupakan warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang. Saat dibekuk di tempat kerjanya, pelaku tidak melawan," kata AKP Uka Subakti, kepada SINDOnews, di Tangerang, Jumat (24/3/2017).
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil visum et revertum, pakaian sekolah, kaos lengan pendek putih, celana pendek, celana jeans dan jaket.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara.
Ditambahkan dia, aksi pemerkosaan berawal saat korban bertemu pelaku di tempat pembuatan batu bara atau lio, di Kampung Cileles, RT 02/05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal. Korban pertama diperkosa di tempat pembuatan batu bara. Sejak peristiwa itu, pelaku makin sering menggauli korban," sambung AKP Subakti.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan membongkar melalui jejaring sosial Facebook atau melalui sms ke semua teman-teman korban, kalau korban sudah tidak perawan.
"Karena di bawah ketakutan inilah, setiap pelaku mengajak korban ketemuan korban menurut saja. Setiap ketemu itu, korban selalu diperkosa pelaku. Bahkan sampai 19 kali," pungkas AKP Subakti.
Tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri cerita kepada keluarganya. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi. Dari laporan inilah kasus pemerkosaan itu terungkap.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku bekerja sebagai karyawan pabrik di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pelaku merupakan warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang. Saat dibekuk di tempat kerjanya, pelaku tidak melawan," kata AKP Uka Subakti, kepada SINDOnews, di Tangerang, Jumat (24/3/2017).
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil visum et revertum, pakaian sekolah, kaos lengan pendek putih, celana pendek, celana jeans dan jaket.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara.
Ditambahkan dia, aksi pemerkosaan berawal saat korban bertemu pelaku di tempat pembuatan batu bara atau lio, di Kampung Cileles, RT 02/05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal. Korban pertama diperkosa di tempat pembuatan batu bara. Sejak peristiwa itu, pelaku makin sering menggauli korban," sambung AKP Subakti.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan membongkar melalui jejaring sosial Facebook atau melalui sms ke semua teman-teman korban, kalau korban sudah tidak perawan.
"Karena di bawah ketakutan inilah, setiap pelaku mengajak korban ketemuan korban menurut saja. Setiap ketemu itu, korban selalu diperkosa pelaku. Bahkan sampai 19 kali," pungkas AKP Subakti.
Tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri cerita kepada keluarganya. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi. Dari laporan inilah kasus pemerkosaan itu terungkap.
(ysw)