Awas! Ada 4 Kecamatan yang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Depok
A
A
A
DEPOK - Wilayah Depok masuk kawasan zona merah peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Dari 11 kecamatan, empat di antaranya menjadi pusat transaksi dan peredaran narkoba, yakni Kecamatan Sukmajaya, Beji, Cimanggis, dan Pancoranmas.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis menyatakan, pihaknya masih melakukan pengungkapan dari hasil berbagai laporan yang kemudian dikembangkan.
Bahkan, dari pengungkapan sebulan lalu, ada penangkapan yang dilakukan di luar Depok. "Ada yang ditangkap di Jakarta Timur. Ada mahasiswa di Jakarta Selatan juga yang kami amankan," terangnya, Rabu (22/3/2017).
Biasanya, mereka bertransaksi di tempat yang cenderung sepi dan dilakukan pada malam hari. Dari pengembangan pihanya, para tersangka kerap bertransaksi di tempat umum seperti pom bensin.
"Disana kalau malam relatif sepi. Dan yang ke sana juga banyak kepentingan. Artinya bukan hanya yang ingin isi bensin. Jadi di sana tersamarkan kegiatannya," ungkapnya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 111 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya di atas 10 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis menyatakan, pihaknya masih melakukan pengungkapan dari hasil berbagai laporan yang kemudian dikembangkan.
Bahkan, dari pengungkapan sebulan lalu, ada penangkapan yang dilakukan di luar Depok. "Ada yang ditangkap di Jakarta Timur. Ada mahasiswa di Jakarta Selatan juga yang kami amankan," terangnya, Rabu (22/3/2017).
Biasanya, mereka bertransaksi di tempat yang cenderung sepi dan dilakukan pada malam hari. Dari pengembangan pihanya, para tersangka kerap bertransaksi di tempat umum seperti pom bensin.
"Disana kalau malam relatif sepi. Dan yang ke sana juga banyak kepentingan. Artinya bukan hanya yang ingin isi bensin. Jadi di sana tersamarkan kegiatannya," ungkapnya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 111 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya di atas 10 tahun.
(pur)