Penyebar Kontrak Politik Tanda Tangan Palsu Anies-Sandi Bisa Dijerat UU ITE

Selasa, 21 Maret 2017 - 14:23 WIB
Penyebar Kontrak Politik...
Penyebar Kontrak Politik Tanda Tangan Palsu Anies-Sandi Bisa Dijerat UU ITE
A A A
JAKARTA - Penyebar akad kontrak bertanda tangan palsu yang menyatakan Anies-Sandi akan menerapkan syariat Islam di Jakarta dinilai bisa dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal yang bisa dikenakan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE," ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi Sindonews, Selasa (21/3/2017).

Neta mendorong pihak-pihak yang merasa difitnah dan dirugikan dengan beredaranya akad kontrak bertanda tangan palsu itu segera melapor ke pihak kepolisian. Dalam surat akad kontrak bertanda tangan palsu itu, disebutkan sejumlah nama di antaranya, Anies-Sandi dan Ketua Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khatthat.

"Jika sudah dilaporkan, Unit Cyber Crime Mabes Polri bisa mengusut kasus ini," ucap Neta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)