Digugat Ahok-Djarot, Sumarno Sebut SK 49 Hasil Konsultasi KPU RI dan DKPP

Senin, 20 Maret 2017 - 13:40 WIB
Digugat Ahok-Djarot,...
Digugat Ahok-Djarot, Sumarno Sebut SK 49 Hasil Konsultasi KPU RI dan DKPP
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta dengan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

SK KPU DKI Nomor 49 itu secara garis besar menyatakan, adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret hinga 15 April 2017. Dengan kampanye tersebut, petahana disebutkan harus cuti. Namun, mereka menolak keputusan itu dengan alasan merugikan petahana hingga akhirnya menggugat SK itu ke Bawaslu DKI.

Ketua KPU DKI, Sumarno mengatakan, penerbitan SK itu sudah sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga, dirinya menganggap SK tersebut sudah sesuai.

"(Sidang sengketa) sedang berlangsung. Jadi iya sudah sesuai. (Penerbitan SK) itu hasil konsultasi dengan KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Sumarno saat dikonfirmasi Okezone, Senin (20/3/2017).

Pihak Ahok-Djarot mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI pada Jumat 10 Maret 2017. Bawaslu DKI sendiri telah menggelar sidang musyawarah pertama pada Rabu 15 Maret 2017.

Dalam sidang itu, pihak Ahok-Djarot berada pada posisi sebagai pemohon. Sedangkan KPU DKI berposisi sebagai termohon. Sementara itu, paslon Anies-Sandi berposisi sebagai pihak terkait.

Sebagai pihak terkait, tim hukum Anies-Sandi menilai gugatan petahana terhadap KPU DKI layak untuk dikesampingkan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)