Polisi Ringkus Pembunuh Anggota FBR Bekasi

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:56 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Anggota FBR Bekasi
Polisi Ringkus Pembunuh Anggota FBR Bekasi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penganiayaan anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/3) malam.

Akibat tewasnya Sofiudin (42), membuat situasi Perumahan Tytian Indah di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi mencekam.”Kami tegaskan tidak ada bentrokan antar dua kelompok,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar.

Menurut dia, pelaku bukan merupakan anggota kelompok Jhon Kei, ‎yang sudah beredar secara viral di media sosial. Pelakunya adalah DH alias Dedi.”Bukan anggota Jhon Kei, hanya salah paham saja keterlibatan ormas dengan kelompok lainya,” ungkapnya.

Pelaku DH, kata dia, diamankan di kediamannya di sekitar Pasar Seroja, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara‎, Selasa (14/3) siang. Pelaku Dedi merupakan karyawan swasta, tinggal di sekitar Pasar Seroja dan motifnya karena dendam, sering diejek-ejek, oleh korban.

Pelaku Dedi diketahui warga pendatang dari Padang, Sumatera Barat. ‎Saat itu, Selasa (14/3) sekitar pukul 02.00 WIB korban sedang minum-minuman keras (miras) di Pasar Seroja bersama teman-temannya, di antaranya Carles, Cosmas, Zulfan, dan Arsyad.

Tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan tutup kepala/wajah dengan kaos dan mengendarai sepeda motor. ‎Kemudian, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang pohon/kayu dengan panjang 1,5 meter dan diameter sekitar 10 sentimeter (cm).

Korban dipukul di bagian tengkuk sebanyak satu kali dan mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Melihat kejadian itu, teman korban, Carles, berupaya menangkap pelaku dengan cara membekuk leher korban dan membanting ke bawah.

Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan kejar oleh teman korban lainnya, Cosmas. Tapi, pelaku tidak berhasil ditangkap. Kemudian, korban yang masih tersungkur di tanah dilarikan ke Rumah Sakit Ananda. Setelah dirawat beberapa jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP‎ dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini kasus pelaku diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)