Spanduk Berbau SARA Timbulkan Efek Negatif Jelang Pilgub DKI
A
A
A
JAKARTA - Panwaslu Kota Jakarta Selatan menyebutkan maraknya spanduk provokatif dan berbau SARA berdampat negatif. Salah satunya, muncul kasus dugaan pemaksaan untuk memilih paslon tertentu seperti yang terjadi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan Ari Mashuri mengatakan, pihaknya baru saja menurunkan 79 spanduk bernada provokatif dan berbau SARA di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Spanduk tak mendidik secara politik menjelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 itu diturunkan karena menimbulkan efek negatif.
"Salah satunya seperti di kasus RT 05/02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin. Ada orang meninggal lalu ada penolakan, di situ juga ditemukan surat pernyataan pada keluarga yang meninggal (untuk memilih paslon tertentu)," ujarnya pada wartawan di Kantor Panwaslu Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Menurut Ari, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. "Kami juga akan minta keterangan lagi dari keluarga korban dan Ketua RT 05/02 (Makmun Ahyar) soal itu," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Ari, Panwaslu Kota Jakarta Selatan akan melakukan rapat koordinasi setingkat Wali Kota dengan kepolisian membahas persoalan itu, juga melakukan pembahasan dengan Gakkumdu apakah dalam kasus tersebur terdapat unsur pidana atau tidak.
"Di Sentra Gakkumdu kita akan bahas soal ini, karena di situlah proses untuk penanganan setiap potensi yang ada pidana pemilunya," jelasnya.
Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan Ari Mashuri mengatakan, pihaknya baru saja menurunkan 79 spanduk bernada provokatif dan berbau SARA di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Spanduk tak mendidik secara politik menjelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 itu diturunkan karena menimbulkan efek negatif.
"Salah satunya seperti di kasus RT 05/02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin. Ada orang meninggal lalu ada penolakan, di situ juga ditemukan surat pernyataan pada keluarga yang meninggal (untuk memilih paslon tertentu)," ujarnya pada wartawan di Kantor Panwaslu Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Menurut Ari, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. "Kami juga akan minta keterangan lagi dari keluarga korban dan Ketua RT 05/02 (Makmun Ahyar) soal itu," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Ari, Panwaslu Kota Jakarta Selatan akan melakukan rapat koordinasi setingkat Wali Kota dengan kepolisian membahas persoalan itu, juga melakukan pembahasan dengan Gakkumdu apakah dalam kasus tersebur terdapat unsur pidana atau tidak.
"Di Sentra Gakkumdu kita akan bahas soal ini, karena di situlah proses untuk penanganan setiap potensi yang ada pidana pemilunya," jelasnya.
(whb)