Kopi Maut: PN Jakarta Pusat Pastikan Banding Jessica Ditolak

Senin, 13 Maret 2017 - 12:27 WIB
Kopi Maut: PN Jakarta...
Kopi Maut: PN Jakarta Pusat Pastikan Banding Jessica Ditolak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan kabar penolakan banding kasus kematian Wayan Mirna Salihi yang tewas setelah meminum kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso itu benar. Bahkan, PN Jakarta Pusat sudah menerima berkas putusan tersebut dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, PN Jakarta Pusat sudah menerika berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait putusan banding yang isinya menolak Jessica untuk meringankan hukumannya dari 20 tahun penjara.

"Iya itu benar (banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta), ada poin-poin yang tertulis diputusan itu," ujarnya pada wartawan, Senin (13/3/2017).

Adapun poin yang dimaksud, kata dia, yakni menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.

"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.000," tuturnya seraya membacakan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

Adapun putusan banding itu dilakukan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Pramodana K.K Atmadja, serta Sri Anggarwati. (Baca Juga: Banding Ditolak, Keluarga Mirna: Itu Bukti Jessica Membunuh(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6481 seconds (0.1#10.140)