Beraksi di Angkot, Pencopet Babak Belur Dikeroyok Massa
A
A
A
JAKARTA - Bingung tak memiliki uang untuk pulang, Dedi Setiawan (27), nekat mencopet penumpang angkot. Namun aksinya itu diketahui oleh korbannya sehingga pelaku babak belur dihajar warga.
Beruntung dalam aksi main hakim itu Polisi datang mengamankan dirinya. Dengan muka babak belur, pria asal Lampung itu digelandang ke ruang tahanan Polsek Cengkareng.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L. Gaol mengatakan pelaku dibekuk usai menjalankan aksinya di salah satu ‎angkutan umum di kawasan Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/3/2017).
Kala itu, korbannya, Kamil Taswin (55) merasa dompetnya hilang saat turun dari angkot. Kebetulan saat bersamaan, Dedi juga turun. "Korban melihat gelagat aneh pada diri pelaku. Merasa diperhatikan korbannya, pelaku langsung melarikan diri dan diteriaki oleh korbannya," kata Poltar.
Teriakan korban, kata Poltar, membuat sejumlah warga datang dan berbondong bondong menghujani bogemnya ke muka pelaku.
Hasil penyidikan sementara, pelaku merupakan kelompok pencurian dengan kekerasan. "Dia sih ngakunya nyopet buat ongkos pulang," katanya.
Atas perbuatannya, Dedi terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Beruntung dalam aksi main hakim itu Polisi datang mengamankan dirinya. Dengan muka babak belur, pria asal Lampung itu digelandang ke ruang tahanan Polsek Cengkareng.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L. Gaol mengatakan pelaku dibekuk usai menjalankan aksinya di salah satu ‎angkutan umum di kawasan Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/3/2017).
Kala itu, korbannya, Kamil Taswin (55) merasa dompetnya hilang saat turun dari angkot. Kebetulan saat bersamaan, Dedi juga turun. "Korban melihat gelagat aneh pada diri pelaku. Merasa diperhatikan korbannya, pelaku langsung melarikan diri dan diteriaki oleh korbannya," kata Poltar.
Teriakan korban, kata Poltar, membuat sejumlah warga datang dan berbondong bondong menghujani bogemnya ke muka pelaku.
Hasil penyidikan sementara, pelaku merupakan kelompok pencurian dengan kekerasan. "Dia sih ngakunya nyopet buat ongkos pulang," katanya.
Atas perbuatannya, Dedi terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(ysw)