Pemilih Pemula Pilgub DKI Putaran Kedua Capai 21.020 Orang

Kamis, 09 Maret 2017 - 18:10 WIB
Pemilih Pemula Pilgub...
Pemilih Pemula Pilgub DKI Putaran Kedua Capai 21.020 Orang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pendataan ulang pemilih untuk putaran dua Pilgub DKI Jakarta 2017. Proses yang telah berlangsung pada 6 hingga 13 Maret 2017 tersebut salah satunya juga akan memasukkan pemilih pemula yang belum terlibat dalam pemungutan suara 15 Februari lalu.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, jumlah pemilih pemula berdasarkan data Ditjen Dukcapil berjumlah 21.020 orang. Mereka berasal dari pemilih yang genap berusia 17 tahun sejak pencoblosan putaran pertama hingga 19 April mendatang serta warga yang beralih status.

“Total pemilih pemula yang kami dapatkan datanya dari Ditjen Dukcapil dan telah kami teruskan ke KPU DKI adalah 21.020, terdiri 20.722 pemula dan 298 warga alih status,” kata Hadar saat ditemui di Jakarta Kamis (9/3/2017).

Menurut Hadar, para pemilih pemula yang telah terdata selanjutnya digabungkan dengan DPT putaran pertama sejumlah 7.108.589 serta DPTb sejumlah 237.003 untuk dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dia mengajak masyarakat untuk aktif mengecek DPS yang ada, apabila masih belum masuk maka segera melapor ke PPS tingkat kelurahan dengan membawa KTP atau suket serta KK asli juga fotokopi. “Fotokopi yang ditinggalkan pada PPS-nya, itu sampai 28 Maret bagi yang belum terdaftar,” kata Hadar.

Meski begitu bagi masyarakat yang hingga DPT putaran kedua ditetapkan (pada 6 April) urung terdata, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan EKTP atau suket. “DPTb tetap kita buka, meski hanya bisa mencoblos disatu jam terakhir dengan surat suara cadangan 2,5%,” ujar Hadar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)