Gadaikan Mobil Sewaan, Pengemudi Online Dipolisikan
A
A
A
TANGERANG - Pengemudi online bernama Ridwan (37), nekat menggadaikan mobil sewaannya lantaran tak sanggup membayar cicilan. Akibatnya, dia pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan akhirnya dapat ditangkap di daerah Setu, RT 12 RW 05, Dangdang, Cisauk, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula pada 10 Januari 2017 lalu, pemilik mobil menyepakati soal sewa-menyewa mobil dengan Ridwan, dengan ketentuan dia harus membayarkan cicilan mobil yang masih berstatus kredit itu.
Ridwan pun lalu menyanggupi, dan menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1526 NOO untuk dijadikan taxi online.
Namun, hingga saat jatuh tempo pembayaran cicilan, Ridwan tak kunjung melakukan pembayaran. Ketika dihubungi oleh pemilik mobil, Ridwan yang beralamat tinggal di perumahan Pamulang Permai, Pamulang Barat, itu terus menghindar dan sulit ditemui.
"Karena curiga, pemilik mobil kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Ternyata didapat informasi jika mobil tersebut digadaikan oleh pelaku Rp20 juta kepada seseorang," tutur AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Sabtu (4/3/2017).
Mengetahui hal demikian, korban selanjutnya melaporkan kasus penggelapan itu ke Mapolsek Cisauk pada 21 Februari 2017. Berbekal keterangan dan laporan tersebut, polisi kemudian memburu keberadaan Ridwan.
"Petugas akhirnya berhasil mengamankan mobil korban di rumah si penerima gadaian tersebut, setelah itu polisi melanjutkan pencarian atas keberadaan pelaku," sambung AKP Mansuri.
Dari penelusuran di lapangan, petugas mendapat info jika pelaku tengah berada di kediaman rekannya di daerah Setu, Tangsel. Tim Reskrim Polsek Cisauk bergegas ke lokasi, dan berhasil mengamankan Ridwan pada Kamis 2 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB."Pelaku ditangkap saat berada di kediaman rekannya di daerah Setu," pungkasnya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, surat keterangan dari leasing, serta bukti pembayaran cicilan mobil terakhir. Pelaku kini sudah diamankan ke Polsek Cisauk, sedangkan penadah gadaian bernama Amran masih dalam pengejaran polisi.
Kejadian bermula pada 10 Januari 2017 lalu, pemilik mobil menyepakati soal sewa-menyewa mobil dengan Ridwan, dengan ketentuan dia harus membayarkan cicilan mobil yang masih berstatus kredit itu.
Ridwan pun lalu menyanggupi, dan menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1526 NOO untuk dijadikan taxi online.
Namun, hingga saat jatuh tempo pembayaran cicilan, Ridwan tak kunjung melakukan pembayaran. Ketika dihubungi oleh pemilik mobil, Ridwan yang beralamat tinggal di perumahan Pamulang Permai, Pamulang Barat, itu terus menghindar dan sulit ditemui.
"Karena curiga, pemilik mobil kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Ternyata didapat informasi jika mobil tersebut digadaikan oleh pelaku Rp20 juta kepada seseorang," tutur AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Sabtu (4/3/2017).
Mengetahui hal demikian, korban selanjutnya melaporkan kasus penggelapan itu ke Mapolsek Cisauk pada 21 Februari 2017. Berbekal keterangan dan laporan tersebut, polisi kemudian memburu keberadaan Ridwan.
"Petugas akhirnya berhasil mengamankan mobil korban di rumah si penerima gadaian tersebut, setelah itu polisi melanjutkan pencarian atas keberadaan pelaku," sambung AKP Mansuri.
Dari penelusuran di lapangan, petugas mendapat info jika pelaku tengah berada di kediaman rekannya di daerah Setu, Tangsel. Tim Reskrim Polsek Cisauk bergegas ke lokasi, dan berhasil mengamankan Ridwan pada Kamis 2 Maret 2017 sekitar pukul 19.00 WIB."Pelaku ditangkap saat berada di kediaman rekannya di daerah Setu," pungkasnya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, surat keterangan dari leasing, serta bukti pembayaran cicilan mobil terakhir. Pelaku kini sudah diamankan ke Polsek Cisauk, sedangkan penadah gadaian bernama Amran masih dalam pengejaran polisi.
(pur)