Kasus Penodaan Agama Turunkan Elektabilitas Ahok di Putaran Kedua

Kamis, 02 Maret 2017 - 19:57 WIB
Kasus Penodaan Agama Turunkan Elektabilitas Ahok di Putaran Kedua
Kasus Penodaan Agama Turunkan Elektabilitas Ahok di Putaran Kedua
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penodaaan agama yang sudah memasuki episode ke-12 belum juga memutuskan bersalah atau tidak kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu ditengarai akan mengakibatkan penurunan elektabilitas Ahok dalam menyongsong putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Rabu 19 April 2017.

“Saya lihat kasus hukum ini akan memengaruhi secara elektabilitas. Sebelum persidangan bergulir survei Ahok sempat menyentuh angka 60%, tapi faktanya setelah persidangan berjalan dia hanya mendapat suara 43% di pilkada,” kata pengamat politik M Yusuf Khosim saat menghadiri acara Live Streaming Redbons Discussion bertajuk ‘Antara Ahok, Kasus dan Pilkada’ di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Ia mengatakan, hasil putaran pertama Pilkada DKI menunjukkan hampir 50% pemilih yang ada di daftar pemilih tetap (DPT) tidak menjatuhkan pilihannya ke Ahok. Hal itu dindikasikan dari jumlah perolehan suara Anies-Sandi dan Agus-Sylvi yang mencapai 57%.

“Lebih dari 50% pemilih tidak milih dia,” imbuh Yusuf.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7076 seconds (0.1#10.140)