Mendagri Belum Punya Nama Plt Gubernur Pengganti Ahok
A
A
A
JAKARTA - Putaran kedua Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) DKI 2017 setidaknya telah menempatkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk bertarung.
Akan tetapi polemik cuti kampanye putaran kedua tak bisa dihindarkan, karena menurut salah satu komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, ada ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana Ahok-Djarot. Ketentuan itu tercantum di Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Tjahjo Kumolo belum menentukan nama pengganti Ahok-Djarot yang wajib cuti dari pekerjaannya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengaku belum bisa memastikan siapa Plt Gubernur DKI nanti.
Alibinya, Mendagri masih menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait aturan cuti kampanye. "Belum tahu saya, tungggu dari KPU dulu," ujarnya di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Sebelum, selain didesak untuk cuti, Ahok diminta dicopot dari jabatannya. Sebab pria asal Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Akan tetapi polemik cuti kampanye putaran kedua tak bisa dihindarkan, karena menurut salah satu komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, ada ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana Ahok-Djarot. Ketentuan itu tercantum di Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Tjahjo Kumolo belum menentukan nama pengganti Ahok-Djarot yang wajib cuti dari pekerjaannya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengaku belum bisa memastikan siapa Plt Gubernur DKI nanti.
Alibinya, Mendagri masih menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait aturan cuti kampanye. "Belum tahu saya, tungggu dari KPU dulu," ujarnya di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Sebelum, selain didesak untuk cuti, Ahok diminta dicopot dari jabatannya. Sebab pria asal Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
(ysw)